Petitum |
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah perbuatan Tergugat I melalui Tergugat II sebagai pelaksana jasa pra lelang Agunan milik Penggugat melaksanakan Pra Lelang terhadap Agunan milik Penggugat berupa sebagai berikut :
- SHM No. 0005/Hegarmanah, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, luas 394 M2 atas nama Miming Theniko;
- SHM No. 0006/Hegarmanah, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, luas 288 M2 atas nama Miming Theniko;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
- Menyatakan memberi ijin kepada Penggugat untuk menjual dibawah tangan kedua jaminan milik Penggugat sebagaimana batas waktu pemberian pinjaman sampai dengan 15 Agustus 2027 atau setidak-tidaknya sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap :
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 5/Kelurahan Hegarmanah, seluas 394 M2 (tiga ratus sembilan puluh empat meter persegi), berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.15.08.01.03766 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-12-2013 Nomor : 00080/2013 yang terletak di :
Provinsi : Jawa Barat
Kota : Bandung
Kecamatan : Cidadap
Kelurahan : Hegarmanah
Letak Tanah : Blok Baros (Jalan Budisari V)
Sertipikat Hak Milik (SHM) tercatat atas nama MIMING THENIKO Penggugat;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 6/Kelurahan Hegarmanah, seluas 288 M2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi), berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.15.08.01.03767 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-12-2013 Nomor : 00079/2013 yang terletak di :
Provinsi : Jawa Barat
Kota : Bandung
Kecamatan : Cidadap
Kelurahan : Hegarmanah
Letak Tanah : Blok Baros (Jalan Budisari V/Jalan Budisari VI)
Sertipikat Hak Milik (SHM) tercatat atas nama MIMING THENIKO Penggugat;
- Menyatakan menangguhkan atau menunda pelaksanaan lelang eksekusi terhadap :
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5 dengan HAK TANGGUNGAN Nomor : 08450/2017 Peringkat Pertama dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor : 1400/2017 Tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan PPAT DR. RANTI FAUZA MAYANA, S.H.;
- Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6 dengan HAK TANGGUNGAN Nomor : 08450/2017 Peringkat Pertama dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor : 1400/2017 Tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan PPAT DR. RANTI FAUZA MAYANA, S.H.;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalamperkara ini.
Atau
Mohon putusan seadil-adilnya; |