Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
160/Pdt.G/2025/PN Bdg MIMING THENIKO 1.PT. BANK SHINHAN INDONESIA KANTOR CABANG BANDUNG
2.PT. Balai Lelang Mahkota
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 160/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MIMING THENIKO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK SHINHAN INDONESIA KANTOR CABANG BANDUNG
2PT. Balai Lelang Mahkota
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah perbuatan Tergugat I melalui Tergugat II sebagai pelaksana jasa pra lelang Agunan milik Penggugat melaksanakan Pra Lelang terhadap Agunan milik Penggugat berupa sebagai berikut :
  • SHM No. 0005/Hegarmanah, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, luas 394 M2 atas nama Miming Theniko;
  • SHM No. 0006/Hegarmanah, Kel. Hegarmanah, Kec. Cidadap, Kota Bandung, luas 288 M2 atas nama Miming Theniko;
  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat ;
  2. Menyatakan memberi ijin kepada Penggugat untuk menjual dibawah tangan kedua jaminan milik Penggugat sebagaimana batas waktu pemberian pinjaman sampai dengan 15 Agustus 2027 atau setidak-tidaknya sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap :
  3. Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 5/Kelurahan Hegarmanah, seluas 394 M2 (tiga ratus sembilan puluh empat meter persegi), berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.15.08.01.03766 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-12-2013 Nomor : 00080/2013 yang terletak di :

Provinsi                             : Jawa Barat

Kota                                   : Bandung

Kecamatan                        : Cidadap

Kelurahan                         : Hegarmanah

Letak Tanah                      : Blok Baros (Jalan Budisari V)

Sertipikat Hak Milik (SHM) tercatat atas nama MIMING THENIKO Penggugat;

  1. Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 6/Kelurahan Hegarmanah, seluas 288 M2 (dua ratus delapan puluh delapan meter persegi), berikut segala sesuatu yang berada di atas tanah tersebut, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.15.08.01.03767 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12-12-2013 Nomor : 00079/2013 yang terletak di :

Provinsi                               : Jawa Barat

Kota                                     : Bandung

Kecamatan                          : Cidadap

Kelurahan                           : Hegarmanah

Letak Tanah                        : Blok Baros (Jalan Budisari V/Jalan Budisari VI)

Sertipikat Hak Milik (SHM) tercatat atas nama MIMING THENIKO Penggugat;

 

 

  1. Menyatakan menangguhkan atau menunda pelaksanaan lelang eksekusi terhadap :
  2. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5 dengan HAK TANGGUNGAN Nomor : 08450/2017 Peringkat Pertama dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor : 1400/2017 Tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan PPAT DR. RANTI FAUZA MAYANA, S.H.;
  3. Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 6 dengan HAK TANGGUNGAN Nomor : 08450/2017 Peringkat Pertama dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor : 1400/2017 Tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat dihadapan PPAT DR. RANTI FAUZA MAYANA, S.H.;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalamperkara ini.

 

Atau

Mohon putusan seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak