Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
542/Pdt.G/2024/PN Bdg NANANG SETIAWAN BINTI CHODIDJAH aliah HODIDJAH PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk, KCP Bandung Siliwangi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 542/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa hutang pokok almarhumah CHODIDJAH alias HODIDJAH telah lunas di PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan jaminan Sertifikat kepada Penggugat dalam waktu 1x24 jam sejak putusan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari gugatan ini.

 

Subsider:

Apabila Majelis Hakim yang terhormat Pengadilan Negeri pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan dan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak