Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata Imas Saadah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 283.576.787,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor SPH : 102526660/3681/05/23 tanggal                             10 Mei 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp283.576.787 (Dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilakukan penyitaan dilanjutkan penjualan dan hasil penjualan Asset tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dari BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih, memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dari BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih;

5.   Menghukum Tergugat untuk segera menjual BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih, Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak