Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2025/PN Bdg | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata | Imas Saadah | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 283.576.787,00 |
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor SPH : 102526660/3681/05/23 tanggal 10 Mei 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp283.576.787 (Dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih yang dijaminkan kepada Penggugat dilakukan penyitaan dilanjutkan penjualan dan hasil penjualan Asset tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dari BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih, memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dari BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih; 5. Menghukum Tergugat untuk segera menjual BPKB Nomor : M-13827152 tanggal 16 September 2016 atas nama Dicky Ismaul Soleh dan BPKB D Nomor 7667718 H tanggal 23 Januari 2006 atas nama Neneng Sutiarsih, Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |