Dakwaan |
Bahwa terdakwa RANGGA ADITYA ISWANTO Bin PURWANTO pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekira jam 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, di Gg. Nata Jl. BKR Kec. Regol Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
? |