Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2025/PN Bdg TETI SARASWATI, SH ONDEIS BIN SIROD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-241/M.2.10/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TETI SARASWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONDEIS BIN SIROD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Ondeis Bin Sirod bersama-sama dengan saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang/Bangunan yang beralamat di Kampung Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun karena terdakwa Ondeis Bin Sirod dan saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) (berkas perkara terpisah) ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Cibinong maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada bulan September 2024 terjalin kerjasama antara saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) dengan terdakwa Ondeis Bin Sirod untuk menjalankan usaha penjualan tabung Gas LPG 50 Kg. Untuk mewujudkan niatnya saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) selaku pemilik modal, pemilik tempat serta pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan tersebut, mengajak terdakwa yaitu Ondeis Bin Sirod (berkas perkara terpisah) yang bertugas menyiapkan tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi dengan cara melakukan pembelian LPG ukuran 3 Kg bersubsidi dari warung-warung sekitar Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogor untuk dipindahkan ke tabung gas LPG 50 Kg Non Subsidi.

 

Bahwa ada pihak yang membantu saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) untuk melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG ukuran 3 Kg Bersubsidi ke dalam Tabung Ukuran 50 Kg Non Subsidi Gudang/Bangunan yang beralamat di Kampung Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan pegawai yang membantu saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (ALM) yaitu:

  1. Saudara Gufron (Daftar Pencarian Orang) yang bertugas sebagai supir yang mengangkut LPG 50 Kg Non Subsidi untu diantarkan ke pemesan merangkap sebagai Dokter atau Tukang Suntik yang memindahkan isi gas LPG ukuran 3 Kg Subsidi kedalam Tabung Gas 50 KG Non Subsidi.
  2. Saudara Ujang Rohili sebagai Dokter atau Tukang Suntik yang memindahkan isi gas LPG ukuran 3 Kg Subsidi kedalam Tabung Gas 50 KG Non Subsidi.

 

Bahwa pada bulan September saksi Ganda Wijaya Bin Alias Lavendos Hasan (Alm) membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi kepada terdakwa Ondeis Bin Sirod seharga Rp. 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah)  sebanyak 250 Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi dan hal tersebut dilakukan sebanyak dua kali seminggu. saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) dalam melakukan pemindahan LPG Subsidi ukuran 3 Kg kedalam LPG ukuran 50 Kg dengan cara:

  1. Menyiapkan tabung LPG ukuran 50 Kg yang kosong sebanyak 29 (dua puluh sembilan) tabung
  2. Menyiapkan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Sebanyak 250 Tabung
  3. Menyiapkan Selang Regulator sebanyak 18 (Delapan Belas) Buah
  4. Menyiapkan Es Balok sebanyak 2 (dua) Balok.

 

Cara Melakukan pemindahan LPG 3 Kg subsidi ke 50 Kg

  1. saksi Ganda Wijaya Menyiapkan tabung LPG 50 Kg dalam Posisi ditidurkan diatas gas LPG ukuran 3 Kg Bersubsidi.
  2. Tempelkan Es Batu untuk mendinginkan pada tabung gas ukuran 50 Kg yang kosong tersebut.
  3. Tempelkan alat pemindah berupa selang regulator pada kedua valve (kuningan) antara tabung gas LPG ukuran 3 Kg berisi LPG dalam posisi berdiri dengan tabung LPG ukuran 50 Kg dalam Posisi ditidurkan
  4. Dalam proses Tersebut untuk mengisi LPG ukuran 50 Kg membutuhkan 17 tabung gas isi ukuran 3 Kg.
  5. Tidak dilakukan penimbangan terhadap gas LPG ukuran 50 Kg hasil penyuntikan.Dan selanjutnya gas LPG ukuran 50 Kg dijual kepada konsumen.

Dan pada hari senin tanggal 18 November 2024 ketika terdakwa Ondeis Bin Sirod sedang mengantarkan Tabung gas 3 Kg bersubsidi sebanyak 250 tabung pesanan dari saksi Ganda WIJAYA Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah)  bertempat Gudang/Bangunan yang beralamat di Kampung Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dengan menggunakan roda empat merek Daihatsu Granmax Pickup warna Hitam dengan Nopol F 8335 GU milik Istri Terdakwa. Dan Ketika saudara Gufron dan saudara Ujang Rohili (Dalam Pencarian Orang) sedang melakukan kegiatan Penyuntikan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 50 Kg. tempat tersebut berhasil di grebek oleh aparat kepolisian yaitu saksi Anggi Firman Ayudi, Yuyun Yuhana dan Budi Ruhiat yang berprofesi sebagai aparat kepolisian yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa tempat tersebut sering dilakukan penyuntikan tabung gas dari 3 kg subsidi ke 50 kg non subsidi. Dan dari situasi tersebut aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa Ondeis Bin Sirod dan saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) (berkas perkara terpisah) sedangkan saudara Ujang Rohili dan Saudara Gufron berhasil melarikan diri.

Dan dari hasil penggrebekan di Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor berhasil di sita

  1. 15 (lima belas) tabung gas LPG ukuran 50 Kg non subsidi yang sudah terisi LPG ukuran 3 kg bersubsidi namun tidak penuh.
  2. 14 (empat belas) tabung gas ukuran 50 kg non subsidi yang kosong.
  3. 219 (dua ratus sembilan belas) gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi dalam kondisi isi.
  4. 31 (tiga puluh satu) gas LPG ukuran 3 kg subsidi dalam kondisi kosong
  5. 18 (delapan belas) selang regulator yang sudah di modifikasi (alat pemindahan/suntik gas LPG
  6. 31(tiga puluh satu) buah segel plastik LPG ukuran 3 kg warna coklat
  7. 1 ( satu) roda empat merek Daihatsu Granmax Pickup warna Hitam dengan Nopol F 8335 GU

Bahwa Terdakwa Ondeis Bin Sirod membeli LPG 3 kg bersubsidi dari warung yang ada di sekitar tempat tersebut untuk harga beli 1 tabung gas LPG 3m kg bersubsidi sebesar Rp. 19.000 (sembilan Ribu Rupiah) Per tabung dan menjual kepada Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) berkisar sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 21.000. (Dua Puluh Ribu Rupiah) Pertabung sehingga keuntungan yang didapatkan sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000 (dua ribu) pertabung.

Bahwa sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, merupakan jenis LPG tertentu harga ditetapkan oleh pemerintah dan mendapat subsidi sedangkan untuk jenis LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 50 kg dan/atau dalam bentuk kemasan lainya selain tabung 3 kg merupakan LPG umum (LPG non subsidi), serta berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha penyimpanan LPG (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) wajib memiliki Ijin Usaha Penyimpanan LPG.

Dan perbuatan Terdakwa ONDEIS BIN SIROD dapat merugikan masyakarakat banyak karena berpotensi dapat memyebabkan kelaangkaan LPG tabung 3 kg yang beredar dalam masyarakat dan berpontensi tidak seusainya berat (isi gas LPG 50 kg non subsidi yang terjual pada masyakarat)

------ Perbuatan terdakwa Ondeis Bin Sirod tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa Ondeis Bin Sirod bersama-sama dengan saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos BIN Hasan (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November  tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang/Bangunan yang beralamat di Kampung Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor.  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun karena terdakwa Ondeis Bin Sirod dan  Saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) (berkas perkara terpisah)  ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Cibinong maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa pada bulan September 2024 terjalin kerjasama antara terdakwa Ondeis Bin Sirod dengan saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) untuk menjalankan usaha penjualan tabung Gas LPG 50 Kg. Untuk mewujudkan niatnya saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) selaku pemilik modal, pemilik tempat serta pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan tersebut, mengajak terdakwa Ondeis Bin Sirod yang bertugas menyiapkan tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi dengan cara melakukan pembelian LPG ukuran 3 Kg bersubsidi dari warung-warung sekitar Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dan Kecamatan Kelapanunggal Kabupaten Bogor untuk dipindahkan ke tabung gas LPG 50 Kg Non Subsidi.

 

Bahwa pada bulan September saksi Ganda Wijaya Bin Alias Lavendos Hasan (Alm) membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi kepada terdakwa Ondeis Bin Sirod seharga Rp. 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah)  sebanyak 250 Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi dan hal tersebut dilakukan sebanyak dua kali seminggu. saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) dalam melakukan pemindahan LPG Subsidi ukuran 3 Kg kedalam LPG ukuran 50 Kg dengan cara:

  1. Menyiapkan tabung LPG ukuran 50 Kg yang kosong sebanyak 29 (dua puluh sembilan) tabung
  2. Menyiapkan Tabung Gas LPG 3 Kg Bersubsidi Sebanyak 250 Tabung
  3. Menyiapkan Selang Regulator sebanyak 18 (Delapan Belas) Buah
  4. Menyiapkan Es Balok sebanyak 2 (dua) Balok.

 

Cara Melakukan pemindahan LPG 3 Kg subsidi ke 50 Kg

  1. saksi Ganda Wijaya Menyiapkan tabung LPG 50 Kg dalam Posisi ditidurkan diatas gas LPG ukuran 3 Kg Bersubsidi.
  2. Tempelkan Es Batu untuk mendinginkan pada tabung gas ukuran 50 Kg yang kosong tersebut.
  3. Tempelkan alat pemindah berupa selang regulator pada kedua valve (kuningan) antara tabung gas LPG ukuran 3 Kg berisi LPG dalam posisi berdiri dengan tabung LPG ukuran 50 Kg dalam Posisi ditidurkan
  4. Dalam proses Tersebut untuk mengisi LPG ukuran 50 Kg membutuhkan 17 tabung gas isi ukuran 3 Kg.
  5. Tidak dilakukan penimbangan terhadap gas LPG ukuran 50 Kg hasil penyuntikan.Dan selanjutnya gas LPG ukuran 50 Kg dijual kepada konsumen.

Dan pada hari senin tanggal 18 November 2024 ketika terdakwa Ondeis Bin Sirod sedang mengantarkan Tabung gas 3 Kg bersubsidi sebanyak 250 tabung pesanan dari saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) (diajukan dalam berkas terpisah)  bertempat Gudang/Bangunan yang beralamat di Kampung Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor dengan menggunakan roda empat merek Daihatsu Granmax Pickup warna Hitam dengan Nopol F 8335 GU milik Istri Terdakwa. Dan Ketika saudara Gufron dan saudara Ujang Rohili (Dalam Pencarian Orang) sedang melakukan kegiatan Penyuntikan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 50 Kg. tempat tersebut berhasil di grebek oleh aparat kepolisian yaitu saksi Anggi Firman Ayudi, Yuyun Yuhana dan Budi Ruhiat yang berprofesi sebagai aparat kepolisian yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa tempat tersebut sering dilakukan penyuntikan tabung gas dari 3 kg subsidi ke 50 kg non subsidi. Dan dari situasi tersebut aparat kepolisian berhasil menangkap Saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) dan Terdakwa Ondeis Bin Sirod (berkas perkara terpisah) sedangkan saudara Ujang Rohili dan Saudara Gufron berhasil melarikan diri.

 

Dan dari hasil penggrebekan di Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor berhasil di sita

  1. 15 (lima belas) tabung gas LPG ukuran 50 Kg non subsidi yang sudah terisi LPG ukuran 3 kg bersubsidi namun tidak penuh.
  2. 14 (empat belas) tabung gas ukuran 50 kg non subsidi yang kosong.
  3. 219 (dua ratus sembilan belas) gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi dalam kondisi isi.
  4. 31 (tiga puluh satu) gas LPG ukuran 3 kg subsidi dalam kondisi kosong
  5. 18 (delapan belas) selang regulator yang sudah di modifikasi (alat pemindahan/suntik gas LPG
  6. 31(tiga puluh satu) buah segel plastik LPG ukuran 3 kg warna coklat
  7. 1 ( satu) roda empat merek Daihatsu Granmax Pickup warna Hitam dengan Nopol F 8335 GU

 

Bahwa Terdakwa Ondeis Bin Sirod membeli LPG 3 kg bersubsidi dari warung yang ada di sekitar tempat tersebut untuk harga beli 1 tabung gas LPG 3m kg bersubsidi sebesar Rp. 19.000 (Sembilan Ribu Rupiah) Per tabung dan menjual kepada Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) berkisar sebesar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 21.000. (Dua Puluh Ribu Rupiah) Pertabung sehingga keuntungan yang didapatkan sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000 (dua ribu) pertabung.

 

Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg ke LPG tabung 50 kg non subsidi secara ilegal dapat berpontensi membahayakan masyarakat sekitar karena dilakukan tidak sesuai dengan standar ditetapkan (sepanjang tidak memenuhi standar peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur, kaidah ketiknikan yang baik dan keselamatan minyak dan gas bumi yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.)

 

Dan perbuatan Terdakwa Ondeis Bin Sirod Ondeis Bin Sirod dan Saksi Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (berkas perkara terpisah) bahwa tempat pengisian Liquefield Petroleum Gas (LPG) dapat merugikan masyakarakat banyak karena berpotensi dapat menyebabkan kelaangkaan LPG tabung 3

 

kg yang beredar dalam masyarakat dan berpontensi tidak sesuainya berat (isi gas LPG 50 kg non subsidi yang terjual pada masyakarat).

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. pasal 8 ayat (1) huruf a, pasal 8 ayat (1) huruf b, pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya