| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian Materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.2.187.225.000,- (dua milyar seratus delapan puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), Secara tunai dan seketika sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000.000,-(lima milyar rupiah) secara tunai dan seketika sejak putusan ini dibacakan.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari secara tanggung renteng setiap kali TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam menjalankan putusan ini kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan kantor TERGUGAT I yang beralamat di Jl. Sumedang Jl. Laswi No.10, Kacapiring, Kec. Batununggal, Kota Bandung, Jawa Barat;
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya
|