Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 16 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
434/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Senin, 15 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | SHELLY WIJAYA | 2 | Meliana | 3 | Devi Vivian | 4 | Lucyana Sadikin | 5 | Melinda |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Witdiyaningsih, S.H. | SHELLY WIJAYA | 2 | Witdiyaningsih, S.H. | Meliana | 3 | Witdiyaningsih, S.H. | Devi Vivian | 4 | Witdiyaningsih, S.H. | Lucyana Sadikin | 5 | Witdiyaningsih, S.H. | Melinda |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bandung tersebut.
- Menyatakan para Penggugat adalah para ahliwaris Almarhum ANDRIYAN SADIKIN.
- Menyatakan sah secara hukum SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN BESAMA tanggal 6 Maret 2015 yang dibuat antara ANDRIAN SADIKIN sebagai PIHAK PERTAMA dengan HADRIANA MULYA sebagai PIHAK KEDUA dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang sejumlah Rp. 18.333.333.333,- (Delapan belas milyar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) tersebut kepada para Penggugat selaku para ahliwaris Almarhum ANDRIYAN SADIKIN secara sekaligus dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada para Penggugat sejumlah Rp 61.476.115.771,- (Enam puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta seratus lima belas ribu tujuh ratus tujuh puluh satu rupiah)secara sekaligus dan seketika;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voorbaar bij Vooraad ) meskipun ada banding, kasasi maupun verset;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
A t a u :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, para Penggugat mohon putusan yang seadil- adilnya sesuai dengan keadilan Pengadilan ( ex e quo et bono ) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |