Dakwaan |
Bahwa terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) bersama-sama dengan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu antara bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang namun karena terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA KHusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -
- Bahwa pada awal bulan Februari 2024 sekitar jam 14.00 Wib ketika Terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) sedang berada dirumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, pada saat itu terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) teringat untuk mencoba menanam biji narkotika jenis ganja yang terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) simpan di rumahnya di Kampung Cilimus II Rt/Rw. 014/006 Kelurahan/Desa Cisaat Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang kemudian terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) bergegas pulang dan mengambilnya di dalam lemari yang mana ganja tersebut terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) dapatkan pada awal bulan Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib saat terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) memesan dan membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket klip kecil seberat sekitar 1 (satu) gram pada akun Instagram @Turtle dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui TOP UP DANA di ALFAMART oleh terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM), kemudian akun Instagram @Turtle memberikan petujuk berupa map untuk mengambil ganja tersebut yang berada di pinggir Jalan Raya Lembang deket pom bensin ciburial dibungkus lakban warna hijau di simpan di dalam semak-semak, setelah itu terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) pulang kerumah dan melinting sebanyak 2 (dua) batang dan untuk bijinya terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) masukkan ke dalam plastik bening yang disimpan di lemari baju karena terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) memang ada niat untuk menanam pohon ganja yang dipelajari melalui tutorial dari youtube;
- Bahwa kemudian terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) kembali ke rumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang yang memang semenjak awal bulan November 2023 terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) tinggal disana dengan pertimbangan dekat dengan tempat kerja dan juga MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) masih merupakan keluarga terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM), setelah sampai terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) menyiapkan 1 (satu) buah aqua botol yang sudah di potong, tisu dan 10 (sepuluh) butir biji ganja, lalu terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) masukan tisu yang sudah dibasahi kedalam aqua botol beserta 10 (sepuluh) butir biji ganja lalu di diamkan di jendela yang terkena sinar matahari, setelah 3 (tiga hari) muncul kecambah lalu terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) pindahkan satu persatu kedalam pot kecil bekas yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) pot, setiap hari di siram sebanyak satu kali sehari dan akan terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) stek ketika agak besar, namun dari 10 (sepuluh) tanaman ganja tersebut tidak semua nya bertahan, selalu ada saja tanaman yang mati dan yang tersisa hanya 6 (enam) tanaman saja sampai di bulan Juli akhir ditahun 2024;
- Bahwa sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2024 sekitar pukul 13.00 MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat dan mengetahui bahwa di atas rooftop rumah MUHAMMAD FARHAN ada tanaman ganja yang sudah berusia 4 (empat) bulan dan menyuruh terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) untuk membuangnya namun terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) menolaknya dan tidak mau membuang tanaman ganja tersebut ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib pada saat terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) sedang bermain game playstation di rumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit Res Narkoba polda Jabar yaitu saksi ALI YUSUF dan saksi BENI MEILANA mengamankan terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) dan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh saksi DEDIH selaku Ketua RT di daerah tersebut dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih di bawah meja dekat TV di dalam kamar di rumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diakui merupakan milik terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) kemudian terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) di intrograsi oleh petugas kepolisian dan terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) mengakui dan membenarkan bahwa terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) ada menanam pohon Narkotika jenis ganja di belakang rumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian ditemukan 6 (enam) Batang pohon Narkotika didiuga jenis ganja yang diantaranya :
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot tanah liat warna coklat,
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna Biru,
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot kayu warna coklat,
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna putih,
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna hitam,
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna biru muda
yang keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dan disita di rumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan untuk kepemilikannya semua diakui adalah milik terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) lalu terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) dan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) dan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibawa kerumah sakit Bhayangkara Bandung, untuk dilakukan tes urine dan hasilnya terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) positif (+) THC (menggunakan narkotika jenis ganja) dan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) positif (+) METH (menggunakan narkotika jenis Sabu) selanjutnya di bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tanaman ganja yang ditanam oleh terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) baru dapat dipanen pada usia 8 (delapan) bulan sampai 1 (satu) tahun dan rencananya akan terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN konsumsi sendiri ;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung dengan Surat nomor: LHU.093.K.05.16.24.0269 tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt bahwa kesimpulan dari barang bukti yang diuji berupa 7 (tujuh) bungkus berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 320,62 gram adalah + (positif) termasuk Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
- Bahwa Terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) bersama-sama dengan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah bermufakat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tersebut tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan;
-------- Perbuatan Terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) bersama-sama dengan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu antara bulan Juli 2024 bertempat di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Subang namun karena terdakwa ditahan dan Sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat Pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA KHusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awal bulan Februari 2024 sekitar jam 14.00 wib ketika Terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) sedang berada dirumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang, pada saat itu terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) teringat untuk mencoba menanam biji narkotika jenis ganja yang terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) simpan di rumahnya di Kampung Cilimus II Rt/Rw. 014/006 Kelurahan/Desa Cisaat Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang kemudian terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) bergegas pulang dan mengambilnya di dalam lemari yang mana ganja tersebut terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) dapatkan pada awal bulan Agustus 2023 sekira pukul 22.00 Wib saat terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) memesan dan membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1 (satu) paket klip kecil seberat sekitar 1 (satu) gram pada akun Instagram @Turtle dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang pembayarannya melalui TOP UP DANA di ALFAMART oleh terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM), kemudian akun Instagram @Turtle memberikan petujuk berupa map untuk mengambil ganja tersebut yang berada di pinggir Jalan Raya Lembang deket pom bensin ciburial dibungkus lakban warna hijau di simpan di dalam semak-semak, setelah itu terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) pulang kerumah dan melinting sebanyak 2 (dua) batang dan untuk bijinya terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) masukkan ke dalam plastik bening yang disimpan di lemari baju karena terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) memang ada niat untuk menanam pohon ganja yang dipelajari melalui tutorial dari youtube;
- Bahwa kemudian terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) kembali ke rumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang yang memang semenjak awal bulan November 2023 terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) tinggal disana dengan pertimbangan dekat dengan tempat kerja dan juga MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) masih merupakan keluarga terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM), setelah sampai terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) menyiapkan 1 (satu) buah aqua botol yang sudah di potong, tisu dan 10 (sepuluh) butir biji ganja, lalu terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) masukan tisu yang sudah dibasahi kedalam aqua botol beserta 10 (sepuluh) butir biji ganja lalu di diamkan di jendela yang terkena sinar matahari, setelah 3 (tiga hari) muncul kecambah lalu terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) pindahkan satu persatu kedalam pot kecil bekas yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) pot, setiap hari di siram sebanyak satu kali sehari dan akan terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) stek ketika agak besar, namun dari 10 (sepuluh) tanaman ganja tersebut tidak semua nya bertahan, selalu ada saja tanaman yang mati dan yang tersisa hanya 6 (enam) tanaman saja sampai di bulan Juli akhir ditahun 2024.
- Bahwa sebelumnya pada pertengahan bulan Mei 2024 sekitar pukul 13.00 MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) melihat dan mengetahui bahwa di atas rooftop rumah MUHAMMAD FARHAN ada tanaman ganja yang sudah berusia 4 (empat) bulan dan menyuruh terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) untuk membuangnya namun terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) menolaknya dan tidak mau membuang tanaman ganja tersebut ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekitar jam 22.00 Wib pada saat terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) sedang bermain game playstation di rumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Jalan Tengah Ciater Rt.012/Rw.003 Kelurahan/Desa Ciater Kecamatan Ciater Kabupaten Subang tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Dit Res Narkoba polda Jabar yaitu saksi ALI YUSUF dan saksi BENI MEILANA mengamankan terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) dan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian, rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh saksi DEDIH selaku Ketua RT di daerah tersebut dan pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna putih di bawah meja dekat TV di dalam kamar di rumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang diakui merupakan milik terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) kemudian terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) di intrograsi oleh petugas kepolisian dan terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) mengakui dan membenarkan bahwa terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) ada menanam pohon Narkotika jenis ganja di belakang rumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian ditemukan 6 (enam) Batang pohon Narkotika didiuga jenis ganja yang diantaranya :
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot tanah liat warna coklat,
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna Biru,
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot kayu warna coklat,
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna putih,
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna hitam,
- 1 (satu) Batang pohon Narkotika diduga jenis ganja yang tertanam di pot plastik warna biru muda
yang keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dan disita di rumah MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan untuk kepemilikannya semua diakui adalah milik terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) lalu terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) dan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) dan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dibawa kerumah sakit Bhayangkara Bandung, untuk dilakukan tes urine dan hasilnya terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) positif (+) THC (menggunakan narkotika jenis ganja) dan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) positif (+) METH (menggunakan narkotika jenis Sabu) selanjutnya dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa tanaman ganja yang ditanam oleh terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) baru dapat dipanen pada usia 8 (delapan) bulan sampai 1 (satu) tahun dan rencananya akan terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN konsumsi sendiri ;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung dengan Surat nomor: LHU.093.K.05.16.24.0269 tanggal 14 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Rera Rachmawati, Apt bahwa kesimpulan dari barang bukti yang diuji berupa 7 (tujuh) bungkus berisi narkotika jenis ganja dengan berat netto 320,62 gram adalah + (positif) termasuk Narkotika Golongan I Jenis Ganja.
- Bahwa Terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) bersama-sama dengan MUHAMMAD FARHAN MAULIDINA BIN YANTO SUPARMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang sebelumnya telah bermufakat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 (lima) batang pohon tersebut tanpa seizin pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan.
-------- Perbuatan Terdakwa PERI SAMSUDIN Bin UDIN SAMSUDIN (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |