Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2025/PN Bdg EVA EIRENE ELVINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan nama Pemohon adalah EVA EIRENE ELVINA dengan nomor induk kependudukan  3273204508840002;
  3. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 034/D/CSI-DUM/2002 tertanggal 7 Mei 2002 yang dikeluarkan Dinas Pencatatan Sipil Kota Dumai untuk dilakukan perbaikan nama dari EVA EIRENE ELVIANA menjadi EVA EIRENE ELVINA;
  4. Menyatakan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3273-KW-07022019-0003 tertanggal 7 Februari 2019 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dilakukan perbaikan nama dari EVA EIRENE ELVIANA menjadi EVA EIRENE ELVINA;
  5. Menyatakan nomor induk kependudukan nomor 1472014508840041 yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 1472-LT-25302019-0002 tertanggal 27 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Dumai untuk dihapus/dibatalkan;
  6. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk dilakukan perbaikan nama Pemohon dari EVA EIRENE ELVIANA menjadi EVA EIRENE ELVINA;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak