Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 1.Herlina, SH 2.Adang Sujana, SH 3.Jajang Saepudin,SH. 4.ACHAMAD ARIES SYAIFUDIN, SH |
GUMGUM GUMILANG S.Kom bin H. SUHAENDA WIJAYA SOBARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 94/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | PRIN- 7/M.2.16/Ft.1/09/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa GUMGUM GUMILANG, S.Kom. bin H. SUHAENDA WIJAYA SOBARI selaku staf AO Kredit pada Kantor Pusat Operasional Tasikmalaya (KPO) PD. BPR Artha Sukapura Tasikmalaya berdasarkan Keputusan Direksi PD. BPR Artha Sukapura Nomor: 820/038/Kep.Dir-AS/Div.UP/VIII/2017 tentang Alih Tugas/Alih Jabatan Pegawai di lingkungan PD. BPR Artha Sukapura tanggal 21 Agustus 2017 dan Surat Penunjukan No.: 580/09/KPO-AS/I/2024 tanggal 5 Januari 2024, pada Hari Senin tanggal 27 Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tahun 2024, bertempat di Kantor Bank Mandiri Cabang Tasikmalaya Otto Iskandardinata Jalan Otto Iskandardinata No. 26, Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 bertanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Surabaya, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |