Dakwaan |
Bahwa terdakwa ADI RAHMADI ANANTA Bin SUMANTA , pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat Jl. Dusun Sawahrangru, RT/RW. 007/003, Cilimus, Kab. Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan , namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, meyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yng memiliki muatan perjudian perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
|