Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
335/Pdt.G/2025/PN Bdg Tini Suhartini 1.Janti Lunandy
2.Tommy Alexander
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 335/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jeqi, S.HiTini Suhartini
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Jual beli SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung pada tanggal 26 Maret 2023 dinyatakan Batal Demi Hukum;
  2. Menyatakan proses balik nama SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung Pada tanggal 25 April 2024 dinyatakan Batal Demi Hukum.
  3. Menyatakan Proses Kredit atas SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung di Koperasi Simpan Pinjam Daya Guna Mandiri tidak mempunyai kekuatan hukum dan atau batal demi hukum.
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau siapapun yang memilikinya untuk mengembalikan SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung kepada Penggugat dan apabila tidak, maka SHM 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara tanggung renteng memberikan ganti rugi Immateril sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini berupa sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan Ciganitri no. 6 Rt.003 Rw.001 Kel. Cipagalo Kec. Bojong soang Kab. Bandung.
  7. Memerintahkan Turut Tergugat 4 untuk mengembalikan SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung seperti semula sebelum terjadinya AJB SHM Nomor 8817/ Kelurahan Margasari terletak di kota bandung pada tanggal 26 Maret 2023.
  8. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Bandung atau Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak