Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SONNY BACHTIAR alias CEMONG bin (alm) TOHALI bersama-sama dengan saksi PUTRA DWI SUMANTRI bin SACA, saksi ANDRI IRAWAN Alias CEBOL Bin RAHMAT HIDAYAT (keduannya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan PACI SAHRUL (DPO) pada hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 06.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2025 di Dusun Purareja RT.01 RW.06 Desa Ciasem Hilir Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Subang, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------
? |