Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Arafenta Barus PT. Samheung Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 138/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arafenta Barus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budhi Benyamin Sembiring, S.HArafenta Barus
Tergugat
NoNama
1PT. Samheung Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan  gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Keterangan Kerja No. 004/SHI/2021 tertanggal 02 Agustus 2021 adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;
  3. Menyatakan Putusnya Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak oleh Tergugat;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus Karena PHK sejak adanya putusan ini;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Upah yang belum dibayarkan bulan Agustus-September  2021 kepada Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp. 33.542.901,- (tiga puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus satu rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak