Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIS TRI MUNANDAR bin MUNIR pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Gang Busu Jl. Moch. Toha Kelurahan Wates Kecamatan Bandung Kidul - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu berupa 1 (satu) unit handphone merk OPPO A3S warna biru dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
? |