Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Penggugat yang baik;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Pelelangan yang akan dilakukan dan /atau telah dilakukan terhadap seluruh agunan/jaminan utang PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membatalkan Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan PENANGGUHAN pembayaran hutang PENGGUGAT setidak-tidaknya selama 2 Tahun dan menetapkan pembayaran sisa utang PENGGUGAT yang akan dibayar yaitu jumlah pokok dengan cara menyicil sesuai dengan kemampuan PENGGUGAT setiap bulan;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian Materil dan Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.700.000.000,-;
- Menghukum TERGUGAT dengan menjatuhkan Putusan ini untuk dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar perkara ini.
S U B S I D A I R
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Bandung c.q.Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |