Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
193/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. JAKARTA SEREAL, yang dalam hal ini diwakili oleh SINGGIH SUTANTO OPIK ROPIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 193/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. JAKARTA SEREAL, yang dalam hal ini diwakili oleh SINGGIH SUTANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herlina, SHPT. JAKARTA SEREAL, yang dalam hal ini diwakili oleh SINGGIH SUTANTO
Tergugat
NoNama
1OPIK ROPIKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.938.250.000,- (satu miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus, sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat melaksanakan putusan ini.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga keterlambatan pembayaran sebesar 11 % (sebelas) persen yaitu selama + 2 tahun, sebesar Rp. 1.938.250.000,- x 11 % = Rp. 213.237.750,- x 2 tahun = Rp. 426.475.500,- (empat ratus dua puluh enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya jasa Advokat sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Moriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat.
  7. Menyatakan secara sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta benda tidak bergerak milik Tergugat, berupa :
  8. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Cluster Rancamanyar Blok 1 No. 15 Rt. 004 Rw. 021 Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  9. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Taman Kopo Ketapang No. E5/20, Kelurahan Margahayu Selatan, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.
  10. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Junti Ketapang, Ds Sangkar Hurip, Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  11. Sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Ketapang Andir Kp. Ciodeng Malaka, Bojongmalaka, Kec. Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
  12. Bangunan Ruko dan Kost-kostan, yang terletak di Katapang Andir Kp. Penclut, Kelurahan Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
  13. Bangunan Ruko, yang terletak di Pasar Induk Caringin Blok H, Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  14. Bangunan Ruko, yang terletak di Pasar Soreang, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupten  Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari  keterlambatan  pembayaran  ganti  rugi sejak putusan gugatan a quo dibacakan kepada Penggugat.
  16. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya banding, kasasi, atau verzet (uit voerbaar bij voorraad).
  17. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

   (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak