INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
105/Pdt.P/2025/PN Bdg | RAY PUTRA PRAJNAMITRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.P/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | . Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk menambahkan nama Pemohon dari nama RAY PUTRA menjadi RAY PUTRA PRAJNAMITRA, agar sesuai dengan nama di KTP, KK, Ijazah dan Paspor;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan hasil Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung untuk menambahkan nama kecil pemohon RAY PUTRA menjadi RAY PUTRA PRAJNAMITRA pada pinggir Kutipan Akte Kelahiran Nomor 2731/JU/1988 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini,kepada Pemohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |