Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Ujang Mulyadi PT. Cijambe Indah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 119/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HUjang Mulyadi
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan pada Surat Pernyataan tertanggal 22 November 2024 adalah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 107.799.992,- (Seratus tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh dua rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar upah bulan November 2024 kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar sebesar Rp. 4.000.000  x 6 = Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah);
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;

 

 

 “Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak