Dakwaan |
Bahwa terdakwa DAFFA bin DEDE IRAWAN pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, atau masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2025 bertempat di Jl. Ujungberung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya ,”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
? |