INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
670/Pid.Sus/2025/PN Bdg | Nurul Anissa | YOSEP PERDIANSYAH ALIAS OBEK Bin VIA DAVIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 670/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3840/M.2.10/Enz.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa YOSEP PERDIANSYAH Als OBEK Bin VIA DAVIA pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Bojong ciparay Rt. 003/006 Kel. Ciparay Kec. Ciparay Kab. Bandung, atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Kota Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------- ? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |