Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
IYAN SOPYAN Bin (Alm) DIDI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 368/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1621/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IYAN SOPYAN Bin (Alm) DIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-297/BDUNG/03/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

IYAN SOPYAN Bin (Alm) DIDI

Tempat lahir

:

Kuningan

Umur/tanggal lahir

:

45  tahun/ 14 Januari 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Jati Rt. 006 Rw. 008 Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi .

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas

Pendidikan

:

SMP

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

16 Desember 2024 s/d 04 Januari 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

05 Januari 2025 s/d 13 Februari 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

14 Februari 2025 a/s 15 Maret 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

16 Maret 2025 a/s 14 April 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

19 Maret 2025 s/d 07 April 2025

 

6.

Diperpanjang Oleh PN

:

08 April 2025 s/d 07 Mei 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa IYAN SOPYAN Bin (Alm) DIDI bersama dengan saksi  SUPRIATNA Bin (Alm) ADENG SUTIONO (penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing), pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira Pkl. 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2024, di Jl. H. Jampang Kel. Jatimulya Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi,  atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya