Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1032/Pid.Sus/2024/PN Bdg AGATHA , SH CANDRA DARUSMAN ALS AHU BIN DANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1032/Pid.Sus/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2934/M.2.10/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGATHA , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA DARUSMAN ALS AHU BIN DANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa CANDRA DARUSMAN ALIAS AHU BIN DANA pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024, pada hari Jum’at tanggal 23 Agustus 2024 sekira jam 15.30 WIB,  pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira jam 05.00 WIB, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira jam 00.30 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2024 bertempat di Jalan Cibaduyut Kota Bandung, di Jalan Baladewa Kota Bandung, di sawah pinggir Jalan Soreang Kabupaten Bandung, Jalan Padjajaran Kota Bandung, Jalan Pandu Kota Bandung dan Jalan Begawan Sempani Kelurahan Pamoyanan Kecamatan Cicendo Kota Bandung, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, dimana Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I  jenis Sabu-sabu seberat 2,94 gram dan  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya