Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DEA RAMDANI Als. ABAH Bin SUPRIATNA pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2024 sekira jam 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat dijalan Trotoar (seberang Terminal Leuwi Panjang) Jalan Leuwi Panjang Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 3,9604 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: |