Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT telah memiliki itikad baik untuk membeli Tanah dan Bangunan di Jalan Laswi No. 10, Kel. Kacapiring, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Pakai No. 17/Kacapiring atas nama TURUT TERGUGAT I yang telah diterbitkan TURUT TERGUGAT II Batal Demi Hukum;
- Memerintahkan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Memerintahkan TERGUGAT II untuk membatalkan Sertipikat Hak Pakai No. 17/Kacapiring atas nama TURUT TERGUGAT I dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT yang berlokasi di Jalan Laswi No. 10, Kel. Kacapiring, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat sesuai yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negeri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (Permen Agraria/BPN 9/1999);
- Memerintahkan TERGUGAT untuk mengganti kerugian PENGGUGAT senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) dan biaya senilai Rp. 33.414.904,- (tiga puluh tiga juta empat ratus empat belas ribu sembilan ratus empat Rupiah) total Rp. 33.914.904,- (tiga puluh tiga juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan ratus empat Rupiah);
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |