Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
330/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.Dr. Evie Rachmawati
2.Muhammad Edwin Rachman SE
Henny Surya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 330/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mochamad Adhi Tiawarman, S.H.Dr. Evie Rachmawati
2Mochamad Adhi Tiawarman, S.H.Muhammad Edwin Rachman SE
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli No. 02 tanggal 09 November 2021 yang dibuat di hadapan Miranty, SH Notaris dan PPAT yang beralamat di Jl. Puspa Kencana No. 46 Komp. Bumi Panyawangan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  3. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat Akta Addendum Perjanjian Pengikatan Jual beli No. 04 tanggal 20 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Miranty, SH Notaris dan PPAT yang beralamat di Jl. Puspa Kencana No. 46 Komp. Bumi Panyawangan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat I dan Penggugat II.
  5. Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah).
  6. Memerintahkan kepada Tergugat membayar hutang kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 900.000.000 (Sembilan Ratus Juta Rupiah).
  7. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban membayar denda kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 7.456.671 (Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
  8. Memerintahkan kepada Tergugat membayar denda kepada Penggugat I dan Penggugat II sebesar Rp. 7.456.671 (Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
  9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan terhadap aset milik Tergugat sebagai berikut;

a. Bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Cisitu Nomor 190 A, RT 005 RW 011, Kelurahan/Desa Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

  1. Tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Jalan Teuku Umar Gang Garuda No. 2, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
  1. Mewajibkan dan memerintahkan kepada Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Apabila Tergugat ingkar dan lalai membayar hutang kepada Penggugat I dan Penggugat II.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
  3.  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak