Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
906/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RINA YUDIANTI, SH 2.AGUS MUJOKO, SH 3.SOLIHIN, S.H. |
RUSLI KHOERUDIN alias KUMBENG bin ENDANG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Okt. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 906/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-5330/M.2.10/Enz.2/10/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa terdakwa RUSLI KHOERUDIN alias KUMBENG bin ENDANG bersama-sama BONENG alias THEHOLLS (belum tertangkap) dengan pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei 2025 di Kp. Cisomang Tengah RT.003 RW.010 Desa Cisomang Barat Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, akan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan, atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |