| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 372/Pdt.Bth/2025/PN Bdg | Drs. Budiman | 1.Alvin Farhan Geovando 2.Kepala Kantor Cabang Tamansari PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. 3.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung | Pemberitahuan Putusan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
| Nomor Perkara | 372/Pdt.Bth/2025/PN Bdg | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Agu. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 
 
 2. Menyatakan Penetapan Eksekusi Pengosongan, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus, Nomor 23/PDT/EKS/RL/2025/PN.BDG, tanggal 05 Mei 2025, terhadap tanah beserta bangunan yang berada diatasnya, berdasarkan SHM No.1421/Kel.Burangrang dan SHM No.1302/Kel.Burangrang an.Budiman, setempat dikenal dengan Jalan Emong No.17 Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Harus dibatalkan tidak dapat dilaksanakan dan atau setidak-tidaknya ditangguhkan sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan Hukum yang tetap terhadap Perkara a quo, maupun Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kls.IA Khusus dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, sebagaimana disebutkan dalam posita bantahan point (7) sampai dengan point (9) ; -------------------------------------------------------------------------------------------- 
 
 
 SUBSIDAIR : 
 --- Bahwa apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar perkara a quo dapat diberikan keputusan yang seadil-adilnya ; ------------------------------------------------------------------------------ | ||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	