Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menambah Nama Anak Di Akta
Kelahiran Anak Pemohon dari Gazendra menjadi Gazendra Sujaya pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LU-16042018-0040
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Penambahan Nama Anak Di Akta Anak Pemohon dari Nama Gazendra, Lahir di Bandung Menjadi Nama Gazendra Sujaya
Lahir di Bandung Pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LU-16042018-0040, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|