Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYAGUNA MANDIRI DEWI ADIKA GIANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT KARYAGUNA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWI ADIKA GIANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RIZKI AUDINA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

yang menangani perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Ingkar janji ( Wanprestasi ) ;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp 2.591.664.821,- (Dua Milyar Lima Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu  Rupiah) seketika dan sekaligus di tambah bunga dan denda serta penalty berjalan ;
  4. Menyatakan Sah dan Berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap Tanah dan Bangunan yang terletak dan dikenal umum :

 

  1. Komplex Perumahan Vijayakusuma Nuansa Permai Jalan Kusuma Lestari BLOK B16 No. 35  RT 07 RW 017, Kel , Cipadung , Kec. Cibiru, Kota Bandung;
  2. Jalan Cilengkrang II RT 002, RW  01 Kel, Palasari , Kec , Cibiru , Kota Badung .

5.    Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada Banding dan Kasasi                                                     ( Uitvoerbaar bij Voorraad ) ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang muncul dalam perkara ini.

Apabila Ketua Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( Et aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak