Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
351/Pid.B/2025/PN Bdg Rizki Budi Wibawa, S.H 1.CEP ANGGI Bin IYIN WARMAN
2.SIDIK PRASETIADI Alias ADI Bin ENDANG SUYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 351/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1571/M.2.10/Eoh.2/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Rizki Budi Wibawa, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CEP ANGGI Bin IYIN WARMAN[Penahanan]
2SIDIK PRASETIADI Alias ADI Bin ENDANG SUYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I CEP ANGGI Bin IYIN WARMAN Bersama-sama dengan Terdakwa II SIDIK PRASETIADI Alias ADI Bin ENDANG SUYONO, pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 05.30 WIb atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jalan Soma Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang  dilakukan dengan cara  sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 sekitar pukul 03.00 Wib, Terdakwa I CEP ANGGI Bin IYIN WARMAN menghubungi Terdakwa II SIDIK PRASETIADI Alias ADI Bin ENDANG SUYONO kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk melakukan jambret kemudian Terdakwa II menyetujui ajakan dari Terdakwa I lalu sembari menunggu jemputan dari Terdakwa I, Terdakwa II menyiapkan sebilah golok bergagang kayu.
  • Selanjutnya sekitar pukul 04.30 Wib, Terdakwa I bertemu Terdakwa II kemudian membagi tugas masing-masing yaitu Terdakwa I bertugas sebagai eksekutor dan Terdakwa II sebagai joki mengendarai motor dan mengawasi situasi kemudian Terdakwa II menyerahkan sebilah golok bergagang kayu kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I dan Terdakwa II dengan mengendari 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 125 Warna Merah berkeliling Kota Bandung.
  • Selanjutnya sekitar pukul 05.30 Wib, pada saat melintasi Jalan Soma Kelurahan Babakan Surabaya Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, Terdakwa II melihat Saksi Nurnazmi berjalan seorang diri kemudian Terdakwa II langsung memutar balik motornya dan mendekati Saksi Nurnazmi kemudian pada saat sekitar jarak 1 (satu) meter Terdakwa II menarik baju Saksi Nurnazmi dan Terdakwa I dengan posisi memegang sebilah golok langsung turun dari motor sembari menarik tas yang sedang dibawa oleh Saksi Nurnazmi namun Saksi Nurnazmi mencoba mempertahankan tasnya sehingga terjadi tarik menarik antara Saksi Nurnazmi dengan Terdakwa I lalu Terdakwa I memotong tali tas Saksi Nurnazmi dengan menggunakan golok sehingga mengakibatkan ibu jari Saksi Nurzami mengalami luka sobek kemudian Terdakwa I berhasil mengambil tas milik Saksi Nurnazmi lalu Terdakwa I mengacungkan sebilah golok ke arah Saksi Nurnazmi sembari menaiki motor kemudian Terdakwa I bersama Terdakwa II pergi melarikan diri ke arah Jalan Antapani Kota Bandung.
  • Selanjutnya pada saat di Jalan Antapani, Terdakwa I dan Terdakwa II membuka tas milik Saksi Nurnazmi dan mengambil barang-barang milik korban kemudian membagi hasil dengan rincian Terdakwa I dan Terdakwa II masing mendapatkan uang sebesar Rp 100.000 dan Terdakwa I mengambil KTP, 3 buah ATM Bank BRI, 1 buah ATM Bank BJB, 1 Buah ATM Bank BNI dan 1 kartu BPJS Kesehatan Milik Saksi Nurnazmi.
  •  
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil  tas yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 200.000, KTP, 3 buah ATM Bank BRI, 1 buah ATM Bank BJB, 1 Buah ATM Bank BNI dan 1 kartu BPJS Kesehatan tanpa seizin dari pemiik yaitu Saksi Nurnazmi
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut Saksi Nurnazmi mengalami kerugian dengan total kerugian sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) serta luka sobek dibagian ibu jari.

 

-----------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2  KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya