Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
334/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg | HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH | Rezky Reynaldi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||
Nomor Perkara | 334/Pid.Sus-LH/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1478/M.2.10/Eku.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Rezky Reynaldi bersama-sama dengan saksi Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin, saksi Ahmad Rifaldi Bin Ayub, saksi Adi Sucipto Raharjo Bin (Alm) Karnatim (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Ilham Ksatria Aji (Dalam Pencarian Orang) pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 sekira jam 19.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Cengkeh Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefield petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Rezky Reynaldi mengenal Ilham Ksatria Aji (Dalam Pencarian Orang) sejak tahun 2022 , kemudian Terdakwa Rezky Reynaldi diajak oleh Ilham Ksatria Aji (Dalam Pencarian Orang) untuk bekerja dalam penggilingan Plastik dan pada bulan Februari 2025 dipercaya untuk menghadapi dan menyelesaikan apabila ada anggota atau wartawan atau ormas yang datang ke tempat kegiatan/usaha penyimpanan, penjualan dan atau pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang berlokasi di Kampung Cengkeh RT.01 RW.01 Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat milik Ilham Ksatria Aji (Dalam Pencarian Orang) tersebut dan Terdakwa Rezky Reynaldi bertanggung jawab dalam pekerjaan kepada Ilham Ksatria Aji (Dalam Pencarian Orang) selaku pemiik kegiatan dan Terdakwa Rezky Reynaldi tidak pernah mendapatkan upah, namun keperluan hidupnya dicukupi oleh Ilham Ksatria Aji (Dalam Pencarian Orang).
Bahwa Terdakwa Rezky Reynaldi mendapatkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut untuk disimpan, diangkut dan diniagakan dengan cara bekerja sama dengan pemilik bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi menggunakan barcode bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi bidang pertanian diantaranya saksi Adi Sucipto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di daerah Cilamaya Karawang, dan Ibrohim Aprianto Alias Toing (Dalam pencarian orang) di daerah Selang Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang dan Abdul Alias Adul (Dalam pencarian orang) di daerah Wadas kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang, Terdakwa Rezky Reynaldi membelinya seharga Rp. 7.800,- (tujuh ribu delapan ratus rupiah) perliter dengan cara pembayaran deposit dan retail/bayar per penerimaan barang dengan cara tunai dan transfer.
Bahwa untuk Ibrohim Aprianto alias Toing (DPO) penyerahan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi diserahkan langsung kepada Ilham Ksatria Aji (Dalam Pencarian Orang) dengan menggunakan motor dan menggunakan jerigen ukuran 30 liter dan 35 liter.
Bahwa untuk penerimaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari saksi Adi Sucipto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) di daerah Cilamaya Karawang yang diambil oleh saksi Rofiq Khoirul Rizal Bin Eko Wahidin sebagai supir, dan saksi Ahmad Rifaldi Bin Ayub, sebagai kernet dengan menggunakan kendaraan 1 (satu) Unit Kendaraan Box Roda 6 Merek Hyno beserta kunci kontak. Noka : MJEC1JG43C5041657, Nosin :W04D INJ29064, tanpa Nomor polisi ( yang teah disita ) milik dari Ilham Ksatria Aji (Dalam Pencarian Orang) sementara yang menyiapkan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut adalah Ilham Ksatria Aji (Dalam Pencarian Orang) yang dikemas dalam jerigen ukuran 20-25 liter.
Bahwa setelah Terdakwa Rezky Reynaldi menerima/membeli bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dari pemilik Barcode tersebut yaitu dari saksi Adi Sucipto (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pembelian dari Ibrohim Aprianto alias Toing (Daftar Pencarian orang) dan pembelian dari Abdul alias Adul (Daftar pecarian otang), kemudian BBM jenis Solar subsidi tersebut dipindahkan dan disimpan kedalam Kempu/tempat penyimpanan solar Kapasitas 1000 Liter yang ada di Gudang dilokasi di Kampung Cengkeh RT. 01 RW. 01 Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, dengan tujuan untuk dijual/diniagakan kembali untuk mendapatkan keuntungan dengan kisaran Harga Rp. 8.500.- (delapan ribu lima ratus rupiah) perliter;
Bahwa Terdakwa Rezky Reynaldi bekerja di tempat kegiatan penyimpanan dan atau niaga dan atau pengangkutan milik Ilham Ksatria Aji (Daftar Pencarian Orang), dibantu oleh saksi Rofiq Khoirul Rizal (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku sopir, saksi Ahmad Rifaldi (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku bagian Gudang dan Kenek, Gimbal (Daptar Pencarian Orang) dan Sandi (Daptar Pencarian Orang ) sebagai sopir dan yang mengatur operasional kegiatan tersebut adalah Ilham Ksatira Aji (Daftar Pencarian Orang).
Bahwa dalam seminggu pengangkutan/pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dilakukan sebanyak 2 kali dengan besaran pengambilan sebagai berikut :
Bahwa kendaraan yang digunakan untuk melakukan pengangkutan/pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi tersebut yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Box Roda 6 Merek Hyno Noka : MJEC1JG43C5041657, Nosin :W04D INJ29064 yang ditemukan di lokasi penyimpanan di Jalan Selang kampung Cengkeh RT 01 RW 01, Desa Ciwaringin, Kecamatan Lembahabang, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, kemudian 1 (satu) Unit Mesin Jet Pump Merek AQUA 402 Warna Hijau yang digunakan untuk memindahkan BBM jenis solar yang berada dalam kempu di lokasi penyimpanan untuk dimasukan ke dalam kempu yang berada di dalam kendaraan Box Roda 6 Merek Hyno Noka : MJEC1JG43C5041657, Nosin : W04D INJ29064, dengan cara menggunakan 1 (satu) Unit Mesin Jet Pump Merek AQUA 402 Warna Hijau dan selang panjang sekitar 10 Meter.
Bahwa keuntungan yang didapat oleh Ilham Ksatira Aji (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa Rezky Reynaldi dengan pembelian bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yaitu Rp. 1000/liter x 100 liter/transaksi = Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Bahwa saksi Puja Budiman dan saksi M Yusup Muhtadi S selaku Petugas Unit III/IV Ditreskrimsus Polda Jabar menemukan adanya kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025, di Jalan Selang Kampung Cengkeh, RT.001 RW. 001, Desa Ciwaringin Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Bahwa pada saat itu juga saksi Puja Budiman dan saksi M Yusup Muhtadi S selaku Petugas Unit III/IV Ditreskrimsus Polda Jabar yang berada dilokasi Jl. Selang Kampung Cengkeh RT.001 RW. 001, Desa Ciwaringin Kecamatan Lemah abang Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tersebut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rezky Reynaldi, saksi Rofiq Khoirul Rizal (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan saksi Ahmad Rifai (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
------ Bahwa perbuatan terdakwa Rezky Reynaldi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |