Dakwaan |
Bahwa terdakwa ERIYAN KHOIRUL LADZI Alias EL Bin YANHARI, pada hari Senin tanggal 4 November 2024 sekira jam 22.30 Wib, atau disekitar waktu itu dalam bulan November tahun 2024, atau pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sederhana Kelurahan Pasteur Kecamatan Sukajadi Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap saksi korban yang mengakibatkan luka, dengan cara sebagai berikut : |