| Petitum |
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang jujur ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25,000,000,- (duapuluh limajuta rupiah) dan kerugian immaterial Rp. 1.000.000.000,- (satumilyar rupiah).
- Menetapkan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 668.414,000,00 (Enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menjadwalkan hutang Penggugat tersebut dengan cara diangsur per bulannya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan lunasnya dibayar sejumlah hutangnnya tersebut yakni dari sisa hutang sebesar Rp. 668.414,000,00 (Enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah).
- Menyatakan Tergugat sebagai pihak tidak beritikad baik dan beritikad buruk.
- Menyatakan atas putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Tergugat melakukan upaya hukum (banding, verzet, kasasi)
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diadakan bantahan, banding atau kasasi.
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat untuk seluruhnya
|