Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
517/Pdt.G/2025/PN Bdg Ade Rodiana Rawi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 517/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Sabtu, 01 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Yuhono, S.H,. M.H.Ade Rodiana
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang jujur ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25,000,000,- (duapuluh limajuta rupiah) dan kerugian immaterial Rp. 1.000.000.000,- (satumilyar rupiah).
  4. Menetapkan sisa hutang Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 668.414,000,00 (Enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah).
  5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menjadwalkan hutang Penggugat tersebut dengan cara diangsur per bulannya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) sampai dengan lunasnya dibayar sejumlah hutangnnya tersebut yakni dari sisa hutang sebesar Rp. 668.414,000,00 (Enam ratus enam puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu rupiah).
  6. Menyatakan Tergugat sebagai pihak tidak beritikad baik dan beritikad buruk.
  7. Menyatakan atas putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski Tergugat melakukan upaya hukum (banding, verzet, kasasi)
  8. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun diadakan bantahan, banding atau kasasi.
  9. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat untuk seluruhnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak