Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara materil kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 202.487.172,- (Dua ratus dua juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak tanggal 18 September 2024
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian secara Immateril kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah) terhitung keputusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.;
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakan dalam perkara ini sah dan berharga ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya atas keterlambatan untuk menjalankan isi putusan, terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) hingga isi putusan dilaksanakan ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (Uit Voorbar Bij Voorad) ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |