Petitum |
PRIMAIR
DALAM PROVISI
- Membatalkan atas setidak-tidaknya menunda proses pelaksanaan lelang oleh Tergugat II tanggal 2 Juli 2025 atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang terletak di Batununggal Permai II No. 10, RT.004 RW.005, Kelurahan Mengger, Kecamatan bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan SHM nomor 2628/Kelurahan Mengger, karena proses hukum Gugatan sedang berjalan.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang memohon kepada Tergugat II untuk melelang objek milik Penggugat merupakan Perrbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat II yang melakukan lelang dengan harga Rp. 3.560.900.000,- (tiga milyar lima ratus enam puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) adalah Perbutan Melawan Hukum.
- Menyatakan Batal demi hukum Lelang atas objek milik Penggugat yaitu sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Batununggal Permai II No. 10, RT.004 RW.005, Kelurahan Mengger, Kecamatan bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan SHM nomor 2628/Kelurahan Mengger ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk mencatatkan pada buku tanah atas SHM nomor 2628/Kelurahan Mengger dalam proses sengketa dan dapat dilakukan blokir ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 2.774.548.000,- (dua milyar tujuh ratus tujh puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan kerugian Inmateril sebesar Rp. 200.000.000; (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Yth. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini mempunyai kehendak lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |