Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
256/Pdt.G/2025/PN Bdg TONNY MARBUN 1.ISMAEL LUMBAN GAOL
2.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK ; Kantor Cabang Bandung Setiabudi
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 256/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TONNY MARBUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ISMAEL LUMBAN GAOL
2PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK ; Kantor Cabang Bandung Setiabudi
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang yang dibuat dan ditanda tangani pada hari Sabtu Tanggal 25 September 2021;
  3. Menyatakan TERGUGAT I telah Wanprestasi karena tidak melaksakan kewajiban untuk mengembalikan pinjaman dan dengan tidak membayar bunga pinjaman sebagaimana yang diperjanjikan;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan Sisa Pinjaman sebesar Rp, 500.000.000.- (lima ratus juta rupihah) dan Bunga pinjaman sebesar Rp, 663.000.000.- (enam ratus enam puluh tiga juta rupiah) kepada PENGGUGAT seketika dan sekaligus;
  5. Meletakan Sita Jaminan terhadap harta benda TERGUGAT, I. sebabagai berikut :
  • Sebidang tanah seluas 844 M2 (Delapan Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) yang dikenal terletak di Desa Sukamukti, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 22719;
  • Sebidang tanah seluas 290 M2 (Dua Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang dikenal terletak di Jalan Terusan Cibaduyut No. 79, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1280;   
  1. Memerintahkan TERGUGAT II untuk menghentikan Lelang terhadap :
  • Atas bidang tanah seluas  844 M2 (Delapan Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) yang dikenal terletak di Desa Sukamukti, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 22719;
  • Atas bidang tanah seluas 290 M2 (Dua Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang dikenal terletak di Jalan Terusan Cibaduyut No. 79, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1280;    

Hingga dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum yang tetap atas perkara ini; dan atau adanya penyelesaian dari TERGUGAT I kepada PENGGUGAT.  

  1. Memerintahkan TERGUGAT III untuk tidak melaksanakan PELELANGAN sebagaimana yang dimohonkan oleh TERGUGAT II untuk dilakukan pelelangan terhadap:  
  • Bidang tanah seluas  844 M2 (Delapan Ratus Empat Puluh Empat Meter Persegi) yang dikenal terletak di Desa Sukamukti, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 22719;
  • Bidang tanah seluas 290 M2 (Dua Ratus Sembilan Puluh Meter Persegi) yang dikenal terletak di Jalan Terusan Cibaduyut No. 79, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 1280;
  1. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walupun dilakukan upaya banding,kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;

A t a u :  

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain; Maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak