Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
242/Pdt.G/2025/PN Bdg PT TUNAS AGRO MAKMUR INDONESIA TAUFIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 242/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TUNAS AGRO MAKMUR INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TAUFIK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1HERMINA SEMBIRING
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk melunasi sisa tagihan yang belum dibayarkan kepada PENGGUGAT sebesar Rp 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah);
  4. Menyatakan bahwa tindakan sita jaminan lebih dahulu yang telah dilakukan terhadap rumah yang beralamat di Jalan Caringin Gg. Lumbung IV, RT. 001/RW. 005, Kelurahan/Desa Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung adalah sah, memiliki kekuatan hukum yang mengikat, serta berharga dalam rangka jaminan pelunasan kewajiban yang masih terutang.;
  5. Menghukum TERGUGAT harus membayar ganti rugi kerugian Meteriil dan Immateril kepada PENGGUGAT, dengan rincian total sebagai berikut:
  1. Meteriil sebesar Rp 82.000.000,- (delapan puluh dua juta rupiah), dan
  2. Immateril sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
    1. Menyatakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT tunduk terhadap putusan ini;
    2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;
    3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaar bij Voorraad).

 

SUBSIDAIRE :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon dengan kerendahan hati putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar (Ex Aequo Et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak