Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon , Tanggal, Bulan dan Tahun Lahir dalam Passport Pemohon dari semula bernama ENENG PURWATI AAN tanggal lahir 18 Juli 1986 menjadi ENENG FURWATI tanggal lahir 04 Juni 1988.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Imigrasi Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama, tanggal, bulan dan tahun lahir Pemohon pada Passport No A7157107 serta mencatat pada buku register Imigrasi yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
|