Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg 1.Jaenudin
2.Wardi Suhadi Bin Wira s
3.Nofa Harjoyo
4.Novianto Saputro
PT. Duta Sarana Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 124/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jaenudin
2Wardi Suhadi Bin Wira s
3Nofa Harjoyo
4Novianto Saputro
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jhon Kenedi, S.HJaenudin
2Jhon Kenedi, S.HWardi Suhadi Bin Wira s
3Jhon Kenedi, S.HNofa Harjoyo
4Jhon Kenedi, S.HNovianto Saputro
Tergugat
NoNama
1PT. Duta Sarana Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan hukum dalam hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berlaku Undang-Undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
  3. Menetapkan PKWT (Perjanjian Kerja Watu Tertentu) antara Para Penggugat, dengan Tergugat demi hukum beralih menjadi PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sejak terjadinya hubungan kerja;
  4. Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat 1 dengan Tergugat sejak tanggal 15 Oktober 2020;
  5. Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat 2 dengan Tergugat sejak tanggal 15 Februari 2020;
  6. Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat 3 dengan Tergugat sejak tanggal 28 Agustus 2019;
  7. Menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat 4 dengan Tergugat sejak tanggal 21 April 2020;
  8. Menghukum Tergugat membayar uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan uang Penggantian hak kepada Para Penggugat sejumlah uang sebesar Rp 315.936.532,31,- (Terbilang: Tiga Ratus Lima Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Dua Koma Tiga Puluh Satu Rupiah), secara tunai seketika dan sekaligus dengan rincian hak masing-masing penggugat, sebagai berikut:
  1. Penggugat 1 sebesar Rp 98.620.630,50 (Sembilan puluh delapan juta enam ratus dua puluh ribu enam ratus tiga puluh rupiah);
  2. Penggugat 2 sebesar Rp 18.784.882,00 (delapan belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah);
  3. Penggugat 3 sebesar Rp 95.214.168,81 (Sembilan puluh lima juta dua ratus empat belas ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
  4. Penggugat 4 sebesar Rp 103.316.851,00 (seratus tiga juta tiga ratus enam belas ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah);
  1. Membebankan biaya perkara sebagaimana ketentuan hukum;

 

 

 

SUBSIDER

  • Atau apabila Yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, kami mohon putusan yang adil, seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak