Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pusat PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk, Cq Kepala Kantor Wilayah Bank Negara Indonesia, Cq. PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Cabang Cianjur | 2 | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat (DJKN), Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) | 3 | Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat , Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cianjur. | 4 | Tuan Ronald Sukamto (Koh Ronald Sukamto) |
|
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan, gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh PARA PENGGUGAT tersebut ;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Tindakan Penyalahgunaan Keadaan dan Perbuatan Wanprestasi (Cedera Janji) yang dilakukan oleh TERGUGAT I atas Fasilitas Perjanjian Kredit Nomor : 2012/091/SAC/CJR, tanggal 05 Desember 2012 dan Perjanjian Kredit Nomor : 031/CJR/PK-KMK/2017, tanggal 24 Maret 2017 serta Perjanjian Kredit Nomor : 464/CJR/PK-KI/2019, tanggal 29 Agustus 2019 tersebut ;
- Menyatakan, atas Fasilitas Perjanjian Kredit Nomor : 2012/091/SAC/CJR, tanggal 05 Desember 2012 dan Perjanjian Kredit Nomor : 031/CJR/PK- KMK/2017, tanggal 24 Maret 2017 serta Perjanjian Kredit Nomor : 464/CJR/PK-KI/2019, tanggal 29 Agustus 2019 tersebut dibatalkan dan/atau dinyatakan batal demi hukum, berdasarkan adanya Wanprestasi (Cedera Janji) atas tindakan dan perbuatan melanggar hukum oleh TERGUGAT I beserta turutannya
- Menyatakan, cacat hukum Grosse Risalah lelang Nomor : 2126/32/22022, tanggal 18 Nopember 2022 dengan Pejabat Lelang Deddi Irianto, SE.,MM, penjual PT. BANK NEGARA INDONESIA (Persero), Tbk (incasu TERGUGAT I) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap objek perkara dan objek lelang tersebut ;
- Menyatakan, Relass Panggilan Aanmaning Nomor : 1/Pdt.Eks.RL/ 2025/ PN.Cjr, tanggal 20 Januari 2025 oleh Juru Sita Welly Kriwara, SH.,MH tidak sah dan bedasarkan hukum, harus dicabut kembali secara tegas oleh PENGADILAN NEGERI CIANJUR ;
- Menyatakan, berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh TERGUGAT IV atas adanya Relass Panggilan Aanmaning Nomor : 1/Pdt.Eks.RL/2025/PN.Cjr tanggal 20 Januari 2025 tersebut dan Pelaksanaan Eksekusi terhadap objek lelang Tanah dan Bangunan yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Sukaluyu, Desa Sukasirna dan yang diberlokasi di Jalan Raya Cianjur Bandung Km. 9, Kampung Pasir Nangka sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 195/Desa Sukasirna, tanggal 15-02-2012, luasnya 2.795 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh Sembilan meter persegi) tercatat atas nama AI SUMIATI dan sekarang tercatat atas nama RONALD SUKAMTO tidak dapat dilaksanakan dikarenakan tidakadanya putusan pengadilan yang menyatakan perintah eksekusi dan pengosongan ;
- Menyatakan menurut hukum, Sertifikat Hak Milik Nomor : 195/Desa Sukasirna, tanggal 15-02-2012, luasnya 2.795 m2 (dua ribu tujuh ratus lima puluh Sembilan meter persegi) tercatat atas nama AI SUMIATI dan sekarang tercatat atas nama RONALD SUKAMTO yang diterbitkan oleh TERGUGAT III dinyatakan cacat hukum dan diperintahkan kepada TERGUGAT III untuk melaksanakan pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Milik tersebut, walau perkara a-quo sedang berpeoses di Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus
- Menyatakan, objek jaminan dan/atau objek lelang tersebut tetap dalam penguasaan PARA PENGGUGAT (debitur) hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap/mengikat ;
- Menghukum, TERGUGAT I dan TERGUGAT IV untuk membayar ganti kerugian Materiel sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT dengan tunai, seketika dan sekaligus, tanpa kecuali ;
- Menghukum, PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateriel sebesar Rp. 7.5.00.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada PARA PENGGUGAT dengan tunai, seketika dan sekaligus, tanpa kecuali ;
- Menetapkan menurut hukum, PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom ) kepada PENGGUGAT setiap harinya sebesar Rp.
5.000.000 (lima juta rupiah) apabila lalai dalam menjalankan putusan ini ;
- Menetapkan, putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan bantahan, banding, kasasi maupun upaya-upaya hukum lainnya ;
- Menghukum, PARA TERGUGAT untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Seandainya Pengadilan Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, Para Penggugat memohon kiranya diberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) dan untuk itu Penggugat mohon Pengadilan/ Majelis Hakim karena Jabatannya (ambtshalve) untuk menambah isi gugatan Penggugat ini apabila dianggap perlu ; |