Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
939/Pdt.P/2025/PN Bdg LOEIS BUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 939/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 31 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menyatakan pemohon ( LOEIS BUDIANTO ) adalah wali yang sah dari ibu yang bernama RATNA MULIAWATY lahir di CIANJUR pada tanggal 10 JULI 1943.
  3. Memberikan ijin kepada pemohon ( LOEIS BUDIANTO ) sebagai Wali dan kuasa yang berhak untuk mewakili RATNA MULIAWATY menandatangani dan mengurus seluruh aset yang di miliki serta Dokumen lain yang di perlukan .
  4. Membebankan biaya perkara terhadap pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak