Dakwaan |
![](file:///C:\\\\\\\\Users\\\\\\\\KEJAKS~1\\\\\\\\AppData\\\\\\\\Local\\\\\\\\Temp\\\\\\\\msohtmlclip1\\\\\\\\01\\\\\\\\clip_image002.gif)
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG
Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-122/BDUNG/02/2025
- Terdakwa :
Nama lengkap
|
:
|
YANA PRIYATNA Bin ARIFIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Bandung
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 Tahun/ 06 Agustus 1983
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Babakan Cianjur Rt. 003/003 Desa Malasari Kec. Cimaung Kab. Bandung.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- Penahanan :
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
05 November 2024 s/d 24 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak
|
:
|
25 November 2024 s/d 03 Januari 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
04 Januari 2025 s/d 02 Februari 2025
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh PN Sejak
|
:
|
03 Februari 2025 s/d 04 Maret 2025
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
05 Februari 2025 s/d 24 Februari 2025
|
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa YANA PRIYATNA Bin ARIFIN pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira Pkl. 16.00 Wib di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Cianjur Rt. 003/003 Desa Malasari Kec. Cimaung Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira Pkl. 06.00 Wib pada saat Terdakwa sedang di rumahnya yang beralamat di Kp. Babakan Cianjur Rt. 003/003 Desa Malasari Kec. Cimaung Kab. Bandung, kemudian Terdakwa di hubungi oleh Sdr. AZIS (DPO) dengan nama kontak di handphone Terdakwa yang diberi nama RENO (085860658907), untuk menawarkan pekerjaan berupa mengambil narkotika jenis sabu yang berada di Daerah Medan Sumatera Utara dengan dijanjikan upah berupa uang sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah), kemudian oleh Terdakwa tawaran tersebut diterima, lalu pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 Sdr. AZIS (DPO) mengirimkan uang untuk biaya transportasi dan akomodasi kepada Terdakwa melalui rekening Bank BCA dengan Norek : 346-1804-037 A/n YANA PRIYATNA (milik Terdakwa) sebesar Rp.1.900.000.- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa langsung pergi ke Bandara Soekarno Hatta untuk membeli tiket pesawat dengan tujuan medan, setelah sampai di Bandara Medan, kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Hotel Syariah sesuai perintah Sdr. AZIS (DPO) dengan menggunakan aplikasi Jasa angkutan Online, setelah sampai di Hotel Syariah Medan, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. AZIS (DPO) dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di Hotel Syariah, lalu sekitar 30 menit menunggu di Hotel tersebut, kemudian Sdr. AZIS (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa nanti akan ada seorang laki-laki yang akan mengantarkan bahan (narkotika jenis sabu), tidak lama kemudian orang yang dimaksudkan tersebut datang, setelah Terdakwa bertemu dengan orang suruhan Sdr. AZIS (DPO) Terdakwa langsung menerima 1 (Satu) buah koper warna hitam yang didalam berisikan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menghubungi kembali Sdr. AZIS (DPO) untuk memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu tersebut sudah Terdakwa terima, setelah itu Sdr. AZIS (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk mencari Bus yang tujuannya ke Daerah Palembang dengan mengirimkan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 800.000.- (Delapan ratus ribu rupiah) untuk biaya ongkos Terdakwa pergi ke Daerah Palembang, kemudian Terdakwa langsung menuju Terminal Bus terdekat dan memesan tiket bus Rafi tujuan Palembang.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 31 Okober 2024 sekira Pkl. 03.30 Wib terdakwa sampai di Palembang, setelah itu Terdakwa langsung menghubungi Sdr. AZIS (DPO) dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah sampai di KM 11 Palembang, Namun Sdr. AZIS (DPO) mendadak memerintahkan Terdakwa untuk melanjutkan perjalanan pulang ke Kampung Rambutan – DKI Jakarta, Lalu Sdr. AZIS (DPO) mengirimkan uang untuk ongkos sebesar Rp. 900.000.- (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan jalur laut dan sambil membawa koper tersebut, lalu pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 setelah sampai di Kampung Rambutan – DKI Jakarta, Sdr. AZIS kembali mengirimkan uang sebesar Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) untuk biaya transportasi Terdakwa dari Kampung Rambutan – DKI Jakarta menuju rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memesan aplikasi Jasa angkutan Online dan sampai di rumah Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira Pkl. 14.00 Wib, setelahnya sampai di rumah kemudian koper beserta isinya tersebut oleh Terdakwa disimpan dikamar Terdakwa.
- Bahwa awal mula saksi SENDI TRESNA KUSUMAH bersama saksi IWAN SETIAWAN, dan saksi FEBI TRIYANTORO mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diduga jenis sabu di Daerah Kopo – Leuwi Panjang Kota Bandung, selanjutnya dilakukan kegiatan penyelidikan ke daerah tersebut namun setelah ditunggu, saksi SENDI TRESNA KUSUMAH bersama saksi IWAN SETIAWAN, dan saksi FEBI TRIYANTORO mendapat informasi kembali terdakwa sedang ada di rumahnya dan diketahui tinggal di luar kota Bandung, kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira Pkl. 16.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Cianjur Rt. 003/003 Desa Malasari Kec. Cimaung Kab. Bandung, berhasil diamankan, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah koper warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus besar plastik kemasan makanan ringan merk Funmix warna merah dibungkus dengan plastik bening dilengkapi stiker label warna putih bertuliskan “Sale RM29.00” di dalamnya berisikan makanan ringan dalam kemasan dan terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik kemasan makanan ringan chocolate warna cokelat berisikan 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisikan serbuk warna putih dan 4 (empat) bungkus kecil plastik kemasan makanan ringan chocolate warna cokelat berisikan masing-masing 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisikan serbuk warna putih, sedangkan 1 (satu) bungkus besar plastik kemasan makanan ringan merk Topmix warna ungu dibungkus dengan plastik bening dilengkapi stiker label warna putih bertuliskan “Sale RM32.00” di dalamnya berisikan makanan ringan dalam kemasan dan terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, selain barang bukti yang berada di dalam koper warna hitam tersebut saksi dan rekan lainnya juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 8 (delapan) pack berisikan plastic klip bening kosong yang ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa, lalu dalam badan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan pada hari selasa tanggal 05 November 2024 yang dilakukan ASEP KURNIAWAN petugas Pegadaian Pungkur melakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dan jenis kokaina yaitu
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode A berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,47 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode B berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,83 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode C berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 22,04 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode D berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,85 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode E berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,59 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode F berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,36 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode G berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,16 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode H berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,47 gram ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode I berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,37 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode J berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,99 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode K berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 20,19 gram;
Jumlah keseluruhan serbuk warna putih 236,32 gram sedangkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih dengan berat 1021,30 gram.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6129/ NNF/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Drs. YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M dan TRI WULANDARI, SH. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 24,7289 gram; 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolate” warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 45,9221 gram; 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolate” warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 29,5083 gram; 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolate” warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 30,4194 gram; 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolate” warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 30,4660 gram; 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolate” warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 29,6554 gram, sehingga total keseluruhan serbuk warna putih netto 165.9712 gram dengan interpretasi hasil Kristal warna putih adalah Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan serbuk warna putih adalah Kokain dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 07 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa YANA PRIYATNA Bin ARIFIN pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira Pkl. 16.00 Wib di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Cianjur Rt. 003/003 Desa Malasari Kec. Cimaung Kab. Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awal mula saksi SENDI TRESNA KUSUMAH bersama saksi IWAN SETIAWAN, dan saksi FEBI TRIYANTORO mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diduga jenis sabu di Daerah Kopo – Leuwi Panjang Kota Bandung, selanjutnya dilakukan kegiatan penyelidikan ke daerah tersebut namun setelah ditunggu, saksi SENDI TRESNA KUSUMAH bersama saksi IWAN SETIAWAN, dan saksi FEBI TRIYANTORO mendapat informasi kembali terdakwa sedang ada di rumahnya dan diketahui tinggal di luar kota Bandung, kemudian pada hari Jum’at tanggal 01 November 2024 sekira Pkl. 16.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Babakan Cianjur Rt. 003/003 Desa Malasari Kec. Cimaung Kab. Bandung, berhasil diamankan, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) buah koper warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus besar plastik kemasan makanan ringan merk Funmix warna merah dibungkus dengan plastik bening dilengkapi stiker label warna putih bertuliskan “Sale RM29.00” di dalamnya berisikan makanan ringan dalam kemasan dan terdapat 1 (satu) bungkus kecil plastik kemasan makanan ringan chocolate warna cokelat berisikan 3 (tiga) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisikan serbuk warna putih dan 4 (empat) bungkus kecil plastik kemasan makanan ringan chocolate warna cokelat berisikan masing-masing 2 (dua) bungkus lakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisi 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisikan serbuk warna putih, sedangkan 1 (satu) bungkus besar plastik kemasan makanan ringan merk Topmix warna ungu dibungkus dengan plastik bening dilengkapi stiker label warna putih bertuliskan “Sale RM32.00” di dalamnya berisikan makanan ringan dalam kemasan dan terdapat 1 (satu) bungkus besar plastik warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, selain barang bukti yang berada di dalam koper warna hitam tersebut saksi dan rekan lainnya juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 8 (delapan) pack berisikan plastic klip bening kosong yang ditemukan di dalam kamar tidur terdakwa, lalu dalam badan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang terdakwa pergunakan untuk berkomunikasi, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan pada hari selasa tanggal 05 November 2024 yang dilakukan ASEP KURNIAWAN petugas Pegadaian Pungkur melakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis sabu dan jenis kokaina yaitu
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode A berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,47 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode B berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,83 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode C berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 22,04 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode D berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,85 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode E berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,59 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode F berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,36 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode G berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,16 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode H berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,47 gram ;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode I berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,37 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode J berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 21,99 gram;
- 1 (satu) bungkus lakban warna hitam kode K berisi 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna putih isi bb serbuk warna putih dengan berat brotto 20,19 gram;
Jumlah keseluruhan serbuk warna putih 236,32 gram sedangkan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih dengan berat 1021,30 gram.
- Berdasarkan Surat Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 6129/ NNF/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Drs. YUSWARDI, S.Si, Apt. M.M dan TRI WULANDARI, SH. melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 24,7289 gram; 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolate” warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 45,9221 gram; 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolate” warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 29,5083 gram; 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolate” warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 30,4194 gram; 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolate” warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 30,4660 gram; 1 (satu) bungkus plastic bekas kemasan “Chocolate” warna coklat berisi 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berlakban warna hitam berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 29,6554 gram, sehingga total keseluruhan serbuk warna putih netto 165.9712 gram dengan interpretasi hasil Kristal warna putih adalah Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan serbuk warna putih adalah Kokain dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 07 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BANDUNG, 30 JANUARI 2025
PENUNTUT UMUM
YADI
|