Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Hermanto Sitinjak PT. Mega Auto Finance Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 73/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 18 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hermanto Sitinjak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pandji Budi Santosa,S.H.Hermanto Sitinjak
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Auto Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PEERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat dengan alasan tidak mencapai target kerja tidak Sah dan batal demi Hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak upah  proses dari bulan Maret 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 31.800.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT membayar  secara tunai dan sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 kepada PENGGUGAT sebesar Rp 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang Kompensasi kepada Penggugat sebesar Rp. 63.600.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus  ribu rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus denda atas tindak pidana pelanggaran  kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai Melaksanakan isi Putusan ini.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

           

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak