Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg PRASTI ADI PRATAMA, S.H. ADIL PRAYITNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 112/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B6240/M.2.29/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PRASTI ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADIL PRAYITNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

A picture containing textDescription automatically generated                                                                                                                                                   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON

Jln. Sunan Drajat No. 6 Sumber, Kabupaten Cirebon

 

 
   

 

Demi Kebenaran Dan Keadilan Yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDS – 07 /M.2.29/Ft.1/09/2025

 

a.

 TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

:

ADIL PRAYITNO

Tempat Lahir

:

Indramayu

Umur/Tanggal Lahir

:

59 tahun / 30 Maret 1966

Jenis Kelamin

:

Laki – laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Cendana II Blok D Nomor 46 GSP RT 006, RW 012,  Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Pasawahan, Kabupaten Cirebon

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon

Pendidikan

:

S-2

Nomor KTP/SIM/PASPOR

:

3274053003660010

 

b.

PENAHANAN :  

1.

Penyidik                                                        

:

Rutan Kelas I Cirebon, sejak tanggal 28 Mei 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

 

  • Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-I

 

  • Perpanjangan oleh Pengadilan Negeri ke-II

 

Penuntut Umum

:

 

 

:

 

 

:

 

 

:

Rutan, sejak tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 26 Juli 2025.

 

Rutan, sejak tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2025

 

Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 24 September 2025

 

Rutan, sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2025.

 

c.

 

 DAKWAAN :

 

  

PRIMAIR :         

------- Bahwa Terdakwa ADIL PRAYITNO selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon pada tahun 2022 – sekarang (periode menjabat) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 821/Kep.801-BPKSDM/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, pada bulan Agustus 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Desa Tuk Karangsuwung, Desa Belawa, Desa Wangkelang, Desa Leuwidingding, Desa Asem, Desa Cipeujeuh Kulon, Desa Cipeujeuh Wetan, Desa Sindanglaut, Desa Lemahabang Kulon, Desa Sigong, Desa Sarajaya yang kesemuanya termasuk dalam wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon dan Desa Astanalanggar, Desa Barisan, Desa Losari Kidul, Desa Losari Lor, Desa Panggangsari, Desa Mulyasari, Desa Kalisari, Desa Ambulu, Desa Tawangsari, Desa Kalirahayu yang kesemuanya termasuk dalam wilayah Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk kedalam wilayah Kabupaten Cirebon sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 ahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan bersama – sama dengan Saksi DUDI TAHMAT (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi RIKI SAHRUL WARDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai pengendali pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan di Kecamatan Lemahabang, Saksi OOM KOMARIAH (dilakukan penuntutan terpisah) dan Saksi CARIDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai pelaksana dan pengendali pekerjaan di Kecamatan Losari, serta Saksi LICHIN MUSTAHJIUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi TONO HARYONO (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai pengawas dan pengendali pengawas pekerjaan di Kecamatan Losari, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis maka dijatuhkan hanya satu pidana  yaitu selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melainkan membebankan tugas dan tanggungjawab tanpa dasar tertulis kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tidak meneliti kebenaran dokumen yang berkenaan dengan pencairan pekerjaan, memerintahkan pengendali pekerjaan untuk menyerahkan sejumlah uang terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang dan  pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari sehingga dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan secara melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) huruf (a), (d), (f), dan (g), Pasal 57 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 9 Ayat (1) huruf (g), Pasal 11 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Lampiran I poin I. Pendahuluan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, Pasal 4 huruf (a), (d), (f), dan (g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 1.346.361.585,49,- (satu miliar tiga ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh satu ribu lima ratus delapan puluh lima dan empat puluh sembilan sen rupiah) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawsan Kumuh di Kecamatan Lemahabang dan sebesar Rp. 1.347.722.685,97,- (satu miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh lima ribu dan sembilan puluh tujuh sen rupiah) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari sebagaimana Laporan Hasil  Pemeriksaan Untuk Tujuan Tertentu (PUTT) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang dan Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon Tahun 2024 Nomor 167/PW.0202/Irban INV yang dikeluarkan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat tanggal 26 Mei 2025, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada tahun 2023, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama Terdakwa ADIL PRAYITNO mengajukan proposal Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2024 melalui nota dinas nomor 978/331/DPKPP pada tanggal 28 Februari 2023 beserta bukti dukung untuk 118 (seratus delapan belas) paket pekerjaan yang termasuk didalam perumahan dan permukiman kumuh berdasarkan Keputusan Bupati Cirebon Nomor : 600/Kep.169-DPKPP/2023 tanggal 16 Maret 2023 tentang Penetapan Lokasi Peningkatan Kualitas dan Pencegahan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Cirebon;
  • Berdasarkan permohonan tersebut, pada tanggal 9 Maret 2023, Bupati Cirebon memohon kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat melalui Surat Nomor: 903/954/DPKPP tanggal 9 Maret 2023 tentang Permohonan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Anggaran Tahun 2024;
  • Bahwa terhadap 118 (seratus delapan belas) lokasi/desa yang diajukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon, nilai anggaran yang diajukan adalah sebesar total Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) yang termasuk dalam pekerjaan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dengan sistem pengadaan langsung;
  • Bahwa terhadap pengajuan atas 118 (seratus delapan belas) lokasi desa yang termasuk didalam Kawasan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Cirebon, terdapat arahan dari Tim Asistensi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai berikut :
  1. Untuk mengurangi beban pagu dari sebesar total Rp. 23.000.000.000,- (dua puluh tiga miliar rupiah) menjadi sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) dan agar dilaksanakan berdasarkan skala prioritas;
  2. Terhadap jasa konsultansi dan pengawasan tidak dapat direalisasikan;
  3. Proses pengadaan dilaksanakan secara lelang dan tidak ada pemecahan paket.
  • Berdasarkan arahan tersebut Terdakwa ADIL PRAYITNO selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon mengurangi pagu anggaran sesuai dengan yang dipersyaratkan dan mengubah narasi pekerjaan menjadi 10 (sepuluh) paket pekerjaan untuk 15 (lima belas) kecamatan yang termasuk didalamnya adalah 118 (seratus delapan belas) desa yang awalnya dimohonkan sebagai paket pekerjaan dengan narasi sebagai berikut :
        • Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon Kecamatan Panguragan, Kecamatan Gunungjati dan Kecamatan Plered;
        • Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon Kecamatan Arjawinangun dan Kecamatan Kedawung;
        • Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon Kecamatan Depok dan Kecamatan Jamblang;
        • Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Karangsembung;
        • Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon Kecamatan Plumbon:
        • Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon Kecamatan Lemahabang:
        • Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon Kecamatan Losari;
        • Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon Kecamatan Ciledug;
        • Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon Kecamatan Palimanan;
        • Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon Kecamatan Dukupuntang:
  • Bahwa akhirnya pada tahun 2024, permohonan atas 10 (sepuluh) paket pekerjaan yang diinisiasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon tersebut disetujui dan mendapat Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 Jo. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
  • Bahwa atas dasar penetapan tersebut diatas, berdasarkan Surat Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 313/KU.01.03.07/BPKAD tanggal 12 Januari 2024 tentang Penyampaian Rincian Bagi Hasil Pajak Provinsi dan Rincian Kegiatan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus pada APBD Tahun Anggaran 2024 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat, besaran dana Bantuan Keuangan Khusus yang diterima oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh adalah sejumlah Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah) pada 10 (sepuluh)  paket pekerjaan terhadap 118 (seratus delapan belas) desa dan 15 (lima belas) kecamatan di wilayah Kabupaten Cirebon;
  • Bahwa berdasarkan penyampaian tersebut, Terdakwa ADIL PRAYITNO melakukan lelang 10 (sepuluh paket) pekerjaan berdasarkan Surat Pelelangan Pekerjaan nomor 027.13/250/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 tanggal 5 Juni 2024 kepada UKPBJ Kabupaten Cirebon dan dari hasil tersebut didapatkan pagu anggaran pekerjaan sebesar Rp. 19.763.146.000,- (sembilan belas miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta seratus empat puluh enam rupiah) untuk 10 (sepuluh) paket pekerjaan;
  • Bahwa bantuan keuangan yang telah disetujui tidak termasuk didalam biaya konsultan pengawas, sehingga biaya jasa konsultansi pengawasan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2024;
  • Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2024, dilakukan penandatanganan kontrak antara Pengguna Anggaran (PA) atas nama Terdakwa ADIL PRAYITNO dan penyedia (pelaksana dan pengawas) Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon;
  • Sehingga berdasarkan kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/399/APBD/PA/Waskim /DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan kontrak pengawasan nomor : 000.3.3/431/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 struktur atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang adalah sebagai berikut:

1.

Konsultan Pelaksana

:

CV. Sagita Andal Utama

2.

Nilai kontrak pelaksana

:

Rp. 1.881.507.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh rupiah)

3.

Para Pihak

:

  1. Ir. H. Adil Prayitno, MT (Selaku Pengguna Anggaran)
  2. Aang Hermawan (Selaku Direktur CV. Sagita Andal Utama)

4.

Konsultan Pengawas

:

CV. Reka Cipta

5.

Nilai kontrak pengawas

:

Rp.65.490.000,- (enam puluh lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah)

6.

Para Pihak

:

  1. Ir. H. Adil Prayitno, MT (Selaku Pengguna Anggaran)
  2. Indra Setiawan (Selaku Direktur CV. Reka Cipta)

7.

Masa Kontrak

:

120 (seratus dua puluh) hari kalender

13 Agustus 2024 s/d 10 Desember 2024

8.

Cakupan Wilayah

:

  1. Desa Tuk Karangsuwung
  2. Desa Belawa
  3. Desa Wangkelang
  4. Desa Leuwidingding
  5. Desa Asem
  6. Desa Cipeujeuh Kulon
  7. Desa Cipeujeuh Wetan
  8. Desa Sindanglaut
  9. Desa Lemahabang Kulon
  10. Desa Sigong
  11. Desa Sarajaya
  • Bahwa berdasarkan kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/397/APBD/PA/ Waskim/DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan dokumen kontrak pengawasan nomor : 000.3.3/437/APBD/PA/Waskim/DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 struktur atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari adalah sebagai berikut:

1.

Penyedia Jasa

:

CV. Mulia Jati

2.

Nilai kontrak

:

Rp. 1.651.743.000,- (satu miliar enam ratus lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu rupiah)

3.

Para Pihak

:

  1. Ir. H. Adil Prayitno, MT (Selaku Pengguna Anggaran)
  2. Oom Komariah (Selaku Direktur CV. Mulia Jati)

4.

Konsultan Pengawas

:

CV. Satwika Abadi Raya

5.

Nilai kontrak pengawas

:

Rp. 59.440.500,- (lima puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu lima ratus rupiah)

6.

Para Pihak

:

  1. Ir. H. Adil Prayitno, MT (Selaku Pengguna Anggaran)
  2. Lichin Mustahjiun, ST (Selaku Direktur CV. Satwika Abadi Raya)

7.

Masa Kontrak

:

120 (seratus dua puluh) hari kalender

13 Agustus 2024 s/d 10 Desember 2024

8.

Cakupan Wilayah

:

  1. Desa Astanalanggar
  2. Desa Barisan
  3. Desa Losari Kidul
  4. Desa Losari Lor
  5. Desa Panggangsari
  6. Desa Mulyasari
  7. Desa Kalisari
  8. Desa Ambulu
  9. Desa Tawangsari
  10. Desa Kalirahayu
  • Bahwa Terdakwa ADIL PRAYITNO selaku Pengguna Anggaran pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon tidak menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang dan di Kecamatan Losari melainkan membebankan keseluruhan tanggung jawab selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara lisan kepada Saksi MELLYNITA yang juga adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Kepala Bidang Kawasan Permukiman ;
  • Bahwa untuk membantu pelaksanaan teknis di lapangan, Saksi MELLYNITA membentuk tim monitoring teknis kegiatan secara lisan pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang dan di Kecamatan Losari yang beranggotakan staf pada Bidang Kawasan Permukiman sebagai berikut:
    1. Subekti, ST;
    2. Herlan Sugianto
    3. Cahadi;
    4. Endi Sudiah; dan
    5. Nana Mulyana
  • Bahwa struktur organinasi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon berkenaan dengan pekerjaan Peningkatan jalan Lingkungan dan Drainase di wilayah Kabupaten Cirebon di Kecamatan Lemahabang dan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase di Wilayah Kabupaten Cirebon di Kecamatan Losari Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :

1

Ir. Adil Prayitno, MT

:

Kepala Dinas (selaku Kuasa Pengguna Anggaran)

2.

Heru Purwanto  

:

Kasubag Keuangan (selaku PPK-SKPD)

 

 

Sunaca                   

:

Bendahara Pengeluaran

 

 

Yunita Mayangsari

:

Verifikator Keuangan

 

 

Legiman Wibisono

:

Pengelola Akuntansi / membantu tugas Verifikator Keuangan

3.

Mellynita.                    

:

Kepala Bidang Kawasan Permukiman  (selaku PPTK)

 

 

Ir. Subekti, ST

:

Pejabat Fungsional (selaku tim monitoring pelaksana pekerjaan)

 

 

Herlan Sugianto

:

Pejabat Fungsional (selaku tim monitoring pelaksana pekerjaan)

 

 

Cahadi

:

PNS Bidang Kawasan Permukiman  (selaku tim monitoring pelaksana pekerjaan)

 

 

Endi Sudiah

:

PNS Bidang Kawasan Permukiman  (selaku tim monitoring pelaksana pekerjaan)

 

 

Nana Mulyana

:

PNS Bidang Kawasan Permukiman  (selaku tim monitoring pelaksana pekerjaan)

           
  • Bahwa terhadap pekerjaan Peningkatan jalan Lingkungan dan Drainase di wilayah Kabupaten Cirebon di Kecamatan Lemahabang dan pekerjaan Peningkatan jalan Lingkungan dan Drainase di wilayah Kabupaten Cirebon di Kecamatan Losari terdapat ketidaksesuaian personil dalam kontrak dengan fakta di lapangan dan ketidaksesuaian atas hasil pekerjaan dengan spesifikasi, kronologi yang mana dijelaskan sebagai berikut :
      1. Terhadap Pekerjaan Peningkatan jalan Lingkungan dan Drainase di wilayah Kabupaten Cirebon di Kecamatan Lemahabang
  • Bahwa sebagaimana dokumen kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/399/APBD/PA/Waskim /DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan Dokumen kontrak pengawas No 000.3.3/431/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024 pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan seharusnya dilakukan dengan struktur organisasi sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan

1

AANG HERMAWAN

Direktur CV. SAGITA ANDAL UTAMA

2

YAHMAT LUKMANA

Pelaksana Pekerjaan 

3

FERI WIDIANSYAH

Petugas K3

4

INDRA SETIAWAN

Direktur CV. REKA CIPTA

5

RIYAN SEPTIANDRI

Team Leader Pengawas

6

GUSTENI KARTAMIHARJA

Pengawas

7

MU’AFA DHIAULHAQ FADHDLURRAHMAN

Pengawas

8

PRIYAN PERMANA

Admin Pengawas

  • Namun pada faktanya, pekerjaan dilakukan oleh tenaga dari Saksi DUDI TAHMAT diperantarai oleh Saksi RIKI SAHRUL WARDI sebagai tenaga adminnya.
  • Sehingga formasi pekerjaan di lapangan adalah sebagai berikut :

No

 

Dalam Kontrak

Dikendalikan/Dikerjakan Oleh

Nama

Jabatan

1

AANG HERMAWAN

Direktur CV. SAGITA ANDAL UTAMA

DUDI TAHMAT

2

YAHMAT LUKMANA

Pelaksana Pekerjaan 

ACHMAD KURNIA, ROJANA, dan SUTIJA

3

FERI WIDIANSYAH

Petugas K3

4

INDRA SETIAWAN

Direktur CV. REKA CIPTA

RIKI SAHRUL WARDI

5

RIYAN SEPTIANDRI

Team Leader Pengawas

 

VANNY FARADILLA dan BACHTIAR AIDUL GHANI

6

GUSTENI KARTAMIHARJA

Pengawas

7

MU’AFA DHIAULHAQ FADHDLURRAHMAN

Pengawas

8

PRIYAN PERMANA

Admin Pengawas

 

  • Bahwa Terdakwa ADIL PRAYITNO, mengetahui pengedali pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase yaitu pada Kecamatan Lemahabang adalah Saksi DUDI TAHMAT bersama dengan Saksi RIKI SAHRUL WARDI sehingga pada saat pekerjaan baru dimulai sekira bulan September 2024 Terdakwa ADIL PRAYITNO meminjam uang kepada Saksi DUDI TAHMAT melalui Saksi RIKI SAHRUL WARDI sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) guna keperluan kantor untuk kemudian penyerahan dilakukan oleh Saksi RIKI SAHRUL WARDI yang bersepakat untuk bertemu di depan Indomaret Point Evakuasi Kota Cirebon sekira pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB atau di waktu dimana Terdakwa ADIL PRAYITNO selesai mengajar di Sekolah Tinggi Teknik Cirebon (STTC) dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Terdakwa ADIL PRAYITNO secara langsung;
  • Bahwa Terdakwa ADIL PRAYITNO sebagai pihak yang berkontrak sebagaimana yang tercantum dalam dokumen kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/399/APBD/PA/Waskim /DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan Dokumen kontrak pengawas No 000.3.3/431/APBD/PA/ Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024 tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan dengan menyerahkan keseluruhan tanggung jawab kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman atas nama Saksi MELLYNITA tanpa dasar yang jelas dan hanya berdasarkan perintah lisan;
  • Bahwa untuk menyatakan seolah – olah tanggung jawab berada di tangan Kepala Bidang Kawasan Permukiman atas nama MELLYNITA, Terdakwa ADIL PRAYITNO diduga memodifikasi format dokumen – dokumen dengan narasi diperiksa, dinilai dan disetujui oleh Saksi MELLYNITA, selaku Kepala Bidang Permukiman sedangkan Terdakwa ADIL PRAYITNO hanya membubuhkan tanda tangan sebatas mengetahui pekerjaan selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon;
  • Bahwa dokumen – dokumen yang formatnya diduga dimodifikasi oleh Terdakwa ADIL PRAYITNO adalah sebagai berikut :
              • Berita acara review laporan hasil pemilihan penyedia;
              • Dokumen Shop Drawing, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
              • Dokumen Asbuilt Drawing, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
              • Surat Penyerahan Lapangan Pekerjaan Pelaksana dan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang;
              • Mutual Check (MC 0%), Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
              • Mutual Check (MC 100%), Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024;
              • Berita Acara Hasil Pekerjaan (BAHP) Pelaksana dan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang;
              • Berita Acara Pembayaran Pelaksana dan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang;
              • Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pelaksana dan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang;
              • Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksana dan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang;
              • Lembar penilaian kinerja atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang.
  • Bahwa terhadap 11 (sebelas) desa yang menjadi lingkup pekerjaan di Kecamatan Lemahabang, pemerintah desa setempat tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan jalan di Kecamatan Lemahabang dan tercantum tandatangan fiktif pada dokumen Serah Terima Aset Daerah dan kelengkapannya pada tandatangan oleh Kuwu Desa Leuwidingding.
  • Bahwa pada bulan Oktober 2024, CV. SAGITA ANDAL UTAMA selaku pelaksana didalam kontrak atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang Tahun Anggaran 2024, memberitahukan bahwa pekerjaan di Kecamatan Lemahabang telah selesai dilaksanakan dan mengirimkan permohonan PHO berdasarkan surat nomor 028/Pemb/PHO/SAU/X/2024;
  • Berdasarkan dokumen tersebut, Terdakwa ADIL PRAYITNO memerintahkan Saksi MELLYNITA untuk menandatangani dokumen – dokumen yang berkaitan dengan syarat pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) berikut :
  1. Dokumen MC-100%;
  2. Hasil Uji Laboratorium atas pelaksanaan pekerjaan;
  3. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan;
  4. Berita Acara Hasil Pekerjaan;
  5. Berita Acara Administrasi Pekerjaan;
  • Bahwa selanjutnya setelah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) / serah terima pekerjaan tahap pertama sekira bulan Desember 2024, Terdakwa ADIL PRAYITNO menyampaikan kepada Saksi DUDI TAHMAT melalui Saksi RIKI SAHRUL WARDI untuk meminta uang kepada Saksi DUDI TAHMAT sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan tidak disebutkan untuk keperluan apa. Selanjutnya berselang 2 (dua) hingga 3 (tiga) hari kemudian, Saksi RIKI SAHRUL WARDI bersama Saksi DUDI TAHMAT bertemu dengan Terdakwa ADIL PRAYITNO di Kampus STTC sekira pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB di waktu dimana Terdakwa ADIL PRAYITNO selesai mengajar di Sekolah Tinggi Teknik Cirebon (STTC) untuk selanjutnya dilakukan penyerahan uang tunai sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) oleh Saksi RIKI SAHRUL WARDI kepada Terdakwa ADIL PRAYITNO didampingi dengan Saksi DUDI TAHMAT.
  • Bahwa setelah penerimaan uang tersebut, Terdakwa ADIL PRAYITNO kembali memerintahkan Saksi MELLYNITA untuk melakukan prosedur pencairan atas pelaksanaan pekerjaan;
  • Bahwa dikarenakan pelaksana atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang pada faktanya tidak dilakukan oleh orang – orang sebagaimana yang tercantum didalam kontrak sehingga dokumen – dokumen yang dikumpulkan sebagai syarat pencairan diduga merupakan dokumen yang berisi fiktif;
  • Bahwa dokumen – dokumen sebagai syarat pencairan atas pekerjaan di Kecamatan Lemahabang adalah sebagai berikut :
      • Dokumen kontrak;
      • Shop drawing dan as built drawing;
      • Dokumen MC0 dan dokumen MC100;
      • Hasil Uji Laboratorium;
      • Laporan progress pelaksanaan kegiatan (harian, mingguan);
      • Dokumentasi berupa foto pekerjaan tahap 0%, 50%, dan 100%;
      • Berita Acara Pemeriksaan Lapangan;
      • Berita Acara Administrasi Pekerjaan;
      • Berita Acara Pembayaran Pekerjaan;
      • Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan (PHO);
      • NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dari Pemerintah Daerah kepada Desa;
  • Kemudian kelengkapan tersebut diserahkan kepada PPK-SKPD DPKPP yaitu Saksi HERU PURWANTO dan Tim Keuangan untuk dilakukan verifikasi pembayaran, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kelengkapannya ditandatangani oleh Saksi HERU PURWANTO, Saksi MELLYNITA selaku PPTK dan Terdakwa ADIL PRAYITNO selaku Pengguna Anggaran (PA);
  • Bahwa terhadap dokumen – dokumen sebagai syarat pencairan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Lemahabang, Terdakwa ADIL PRAYITNO tidak melaksanakan kewenangan selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana mandat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk menguji kebenaran material dan meneliti kebenaran atas dokumen – dokumen berkenaan sebagai syarat pencairan dan bertandatangan pada dokumen Surat Permintaan Pembayaran selaku Pengguna Anggaran (PA) walaupun yang bersangkutan mengetahui bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan oleh orang – orang sebagaimana yang tercantum didalam kontrak.

 

      1. Terhadap Pekerjaan Peningkatan jalan Lingkungan dan Drainase di wilayah Kabupaten Cirebon di Kecamatan Losari
  • Bahwa sebagaimana dokumen kontrak pelaksana nomor : 000.3.3/397/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan dokumen kontrak pengawasan nomor : 000.3.3/437/APBD/PA/Waskim/ DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan seharusnya dilakukan dengan struktur organisasi sebagai berikut :

No

Nama

Jabatan

1

OOM KOMARIAH

Direktur CV. MULIA JATI

2

WIHARJA

Pelaksana Pekerjaan 

3

ZAENAL ABIDIN

Petugas K3

4

LICHIN MUSTAHJIUN

Direktur CV. SATWIKA ABADI RAYA

5

RIFFAN JAYA HIDAYAT

Team Leader Pengawas

6

RIFQI JULIO

Pengawas

7

SURYA RAVEL AMANULLOH

Pengawas

8

DEWI LARAS SARI

Admin Pengawas

  • Namun pada faktanya karena terdapat kesepakatan pinjam bendera atas pekerjaan pelaksana antara Saksi OOM KOMARIAH dan Saksi CARIDI dan atas pekerjaan pengawasan terdapat kesepakatan antara Saksi LICHIN MUSTAHJIUN dan Saksi TONO HARYONO, sehingga formasi pekerjaan di lapangan adalah sebagai berikut :

No

Dalam Kontrak

Dikendalikan/Dikerjakan Oleh

Nama

Jabatan

1

OOM KOMARIAH

Direktur CV. MULIA JATI

CARIDI

2

WIHARJA

Pelaksana Pekerjaan 

CASIDO Als ANGDO, SYAH KAMARUNA, TOSIN

3

ZAENAL ABIDIN

Petugas K3

4

LICHIN MUSTAHJIUN

 

Direktur CV. SATWIKA ABADI RAYA

TONO HARYONO

 

5

RIFFAN JAYA HIDAYAT

Team Leader Pengawas

ENDANG SUDRAJAT

 

 

 

 

6

RIFQI JULIO

Pengawas

7

SURYA RAVEL AMANULLOH

Pengawas

8

DEWI LARAS SARI

Admin Pengawas

  • Bahwa Terdakwa ADIL PRAYITNO sebagai pihak yang berkontrak sebagaimana yang tercantum dalam dokumen pelaksana nomor : 000.3.3/397/APBD/PA/Waskim/DPKPP /2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan dokumen kontrak pengawasan nomor : 000.3.3/437/APBD/PA/Waskim/ DPKPP/2024 tanggal 13 Agustus 2024 tidak melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan dengan menyerahkan keseluruhan tanggung jawab kepada Kepala Bidang Kawasan Permukiman atas nama Saksi MELLYNITA tanpa dasar yang jelas dan hanya berdasarkan perintah lisan;;
  • Bahwa untuk menyatakan seolah – olah tanggung jawab berada di tangan Kepala Bidang Kawasan Permukiman atas nama MELLYNITA, Terdakwa ADIL PRAYITNO diduga memodifikasi format dokumen – dokumen dengan narasi diperiksa, dinilai dan disetujui oleh Saksi MELLYNITA, selaku Kepala Bidang Permukiman sedangkan Terdakwa ADIL PRAYITNO hanya membubuhkan tanda tangan hanya sebatas mengetahui pekerjaan selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon
  • Bahwa dokumen – dokumen yang formatnya diduga dimodifikasi oleh Terdakwa ADIL PRAYITNO adalah sebagai berikut :
              • Berita acara review laporan hasil pemilihan penyedia;
              • Dokumen Shop Drawing, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Losari Tahun Anggaran 2024;
              • Dokumen Asbuilt Drawing, Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Losari Tahun Anggaran 2024;
              • Surat Penyerahan Lapangan Pekerjaan Pelaksana dan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari;
              • Mutual Check (MC 0%), Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Losari Tahun Anggaran 2024;
              • Mutual Check (MC 100%), Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Losari Tahun Anggaran 2024;
              • Berita Acara Hasil Pekerjaan (BAHP) Pelaksana dan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari;
              • Berita Acara Pembayaran Pelaksana dan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari;
              • Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Pelaksana dan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari;
              • Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Pelaksana dan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari;
              • Lembar penilaian kinerja atas Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari.
  • Bahwa terhadap 10 (sepuluh) desa yang menjadi lingkup pekerjaan di Kecamatan Losari, pemerintah desa setempat tidak pernah dilibatkan dalam pekerjaan jalan di Kecamatan Losari dan tercantum tandatangan fiktif pada dokumen Serah Terima Aset Daerah dan kelengkapannya pada tandatangan oleh Kuwu Desa Astanalanggar, Desa Losari Kidul, Desa Losari Lor, Desa Panggangsari,dan Desa Tawangsari.
  • Bahwa pada bulan November 2024, CV. MULIA JATI selaku pelaksana didalam kontrak atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Losari Tahun Anggaran 2024, memberitahukan bahwa pekerjaan di Kecamatan Lemahabang telah selesai dilaksanakan dan mengirimkan permohonan PHO kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;
  • Berdasarkan dokumen tersebut, Terdakwa ADIL PRAYITNO memerintahkan Saksi MELLYNITA untuk menandatangani dokumen – dokumen yang berkaitan dengan syarat pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) berikut :
          1. Dokumen MC-100%;
          2. Hasil Uji Laboratorium atas pelaksanaan pekerjaan;
          3. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan;
          4. Berita Acara Hasil Pekerjaan;
          5. Berita Acara Administrasi Pekerjaan;
  • Bahwa dikarenakan pelaksana atas pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Losari pada faktanya tidak dilakukan oleh orang – orang sebagaimana yang tercantum didalam kontrak sehingga dokumen – dokumen yang dikumpulkan sebagai syarat pencairan diduga merupakan dokumen fiktif;
  • Bahwa dokumen – dokumen sebagai syarat pencairan atas pekerjaan di Kecamatan Losari adalah sebagai berikut :
      • Dokumen kontrak;
      • Shop drawing dan as built drawing;
      • Dokumen MC0 dan dokumen MC100;
      • Hasil Uji Laboratorium;
      • Laporan progress pelaksanaan kegiatan (harian, mingguan);
      • Dokumentasi berupa foto pekerjaan tahap 0%, 50%, dan 100%;
      • Berita Acara Pemeriksaan Lapangan;
      • Berita Acara Administrasi Pekerjaan;
      • Berita Acara Pembayaran Pekerjaan;
      • Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan (PHO);
      • NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) dari Pemerintah Daerah kepada Desa;
  • Kemudian kelengkapan tersebut diserahkan kepada PPK-SKPD DPKPP yaitu Saksi HERU PURWANTO dan Tim Keuangan untuk dilakukan verifikasi pembayaran, kemudian diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kelengkapannya ditandatangani oleh Saksi HERU PURWANTO, Saksi MELLYNITA selaku PPTK dan Terdakwa ADIL PRAYITNO selaku Pengguna Anggaran (PA);
  • Bahwa terhadap dokumen – dokumen sebagai syarat pencairan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Kecamatan Losari, Terdakwa ADIL PRAYITNO tidak melaksanakan kewenangan selaku PA sebagaimana mandat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara untuk menguji kebenaran material dan meneliti kebenaran atas dokumen – dokumen berkenaan sebagai syarat pencairan dan bertandatangan pada dokumen Surat Permintaan Pembayaran selaku Pengguna Anggaran (PA) walaupun yang bersangkutan mengetahui bahwa pekerjaan tidak dilaksanakan oleh orang – orang sebagaimana yang tercantum didalam kontrak
  • Bahwa fakta – fakta tersebut diatas melanggar ketentuan :
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan

  • Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)

  1. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
  2. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
  1. menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
  2. meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
  3. meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
  4. membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
  5. memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
  1. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Pasal 3 ayat 1

Pengelolaan Keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk mesyarakat, serta taat pada ketentuan perundang – undangan.

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 6

Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut :

  1. Efisien;
  2. Efektif;
  3. Transparan;
  4. Terbuka;
  5. Bersaing;
  6. Adil; dan
  7. Akuntabel.

Pasal 7 ayat 1 huruf (a), (d), (f), (g)

  1. Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa memenuhi etika sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  1.  Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan  kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  1. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  1. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi;

Pasal 57

  1. Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
  2. PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
  3. PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pasal 9 ayat 1 huruf g

  1. PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (g) memiliki tugas dan kewenangan

(g) Menetapkan PPK;

Pasal 11 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4

  1. PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas :
  1. Menyusun perencanaan pengadaan;
  2. Melaksanakan Konsolidasi, Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  4. Menetapkan rancangan kontrak;
  5. Menetapkan HPS;
  6. Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
  7. Mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
  8. Melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
  9. Mengendalikan kontrak;
  10. Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  11. Melaporkan pclaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
  12. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
  13. Menilai kinerja Penyedia;
  14. Menetapkan tim pendukung;
  15. Menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
  16. Menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
  1. Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
  1. PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia diuraikan sebagai berikut :

Lampiran I poin I. Pendahuluan

Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, maka :

  1. PA/KPA merangkap sebagai PPK; atau
  2. PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. PPTK dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi :

Pasal 4 huruf (a), (d), (f), dan (g)

Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi ketentuan sebagai berikut :

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  1.  Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan  kesepakatan tertulis para pihak;
  1. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang dan Jasa;
  1. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  • Bahwa persetujuan Terdakwa ADIL PRAYITNO selaku Pengguna Anggaran (PA) atas pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan di Kecamatan Lemahabang  dan Kecamatan Losari dengan kronologi sebagai berikut :
  1. Terhadap Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang
  • Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pencairan dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut :
  1. Dokumen SP2D No 32.09/04.0/000304/LS /1.04.2.10.1.03.01.0000/ PPR2/12/2024 tanggal 16 Desember 2024 berupa pembayaran kepada CV. SAGITA ANDAL UTAMA no rekening 0020010064498 sebesar Rp. 1.665.387.952,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) setelah dipotong pajak atas pekerjaan pelaksana dengan aliran sebagai berikut :
  • Bahwa pencairan atas pembayaran pelaksanaan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang kepada CV. SAGITA ANDAL UTAMA sebesar Rp. 1.665.387.952,- (satu milyar enam ratus enam puluh lima juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh dua rupiah) dilakukan penarikan menggunakan cek oleh Saksi RIKI SAHRUL WARDI dengan rincian sebagai berikut :
    1. Tanggal 18 Desember 2024 penarikan sejumlah Rp. 410.000.000,- (empat ratus sepuluh juta rupiah) secara tunai;
    2. Tanggal 18 Desember 2024 penarikan sejumlah Rp. 415.470.000,- (empat ratus lima belas juta empat puluh tujuh ribu rupiah) secara tunai;
    3. Tanggal 20 Desember 2024 penarikan sejumlah Rp. 185.500.000,- (seratus delapan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai;
    4. Tanggal 20 Desember 2024 penarikan sejumlah Rp. 244.500.000,- (dua ratus empat puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai.
  • Bahwa penarikan total sejumlah Rp. 845.880.000,- (delapan ratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut diserahkan oleh Saksi RIKI SAHRUL WARDI kepada Saksi DUDI TAHMAT.
  1. Dokumen SP2D 32.09/04.0/000318/LS /1.04.2.10.1.03.01.0000/ PPR2/12/2024 tanggal 17 Desember 2024 berupa pembayaran kepada CV. REKA CIPTA no rekening 0142254344001 sebesar Rp. 56.935.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) setelah dipotong pajak atas pekerjaan pengawasan dengan aliran sebagai berikut:
  • Bahwa pencairan atas pembayaran pengawasan Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang kepada CV. REKA CIPTA sebesar Rp. 56.935.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dilakukan penarikan menggunakan cek oleh Saksi NANANG SETIAWAN bersama dengan Saksi HANGGER MUHAMMAD MA’RIFATULLAH yang kemudian diserahkan secara tunai kepada Saksi RIKI SAHRUL WARDI
  • Bahwa terdapat aliran uang yang diterima Terdakwa ADIL PRAYITNO dari penyedia dan pengendali Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkungan dan Drainase Pencegahan Kawasan Kumuh di Kecamatan Lemahabang, sebagai berikut:
  • Bahwa pada saat pekerjaan baru dimulai, sekira bulan September 2024 Saksi DUDI TAHMAT mendapat laporan dari saksi RIKI SAHRUL WARDI jika Terdakwa ADIL PRAYITNO meminjam uang kepada Saksi DUDI TAHMAT sebesar Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) guna keperluan kantor, lalu Saksi RI
Pihak Dipublikasikan Ya