Petitum |
DALAM PETITUM:
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad), dan;
- Menyatakan perbuatan tergugat yang melaporkan penggugat ke kepolisian dengan Nomor : B / 5554 / IX / 2024 / SPKT / Polres Metro Jakpus / PMJ, tanggal 15 September 2024 merupakan perbuatan melawan hukum, dan memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan dengan mencabut laporan tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Kerugian materiil sebesar Rp. 2.400.000.000,- (dua millyar empat ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menghuhkum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua millyar rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika, karena terganggunya cashflow perusahaan;
- Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan tersebut maka Tergugat harus dibebani uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan, dan/atau;
- Menghukum tergugat untuk membayar bunga atas keterlambatan pembayaran sebesar 3% per bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dilunasi;
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat yang akan ditentukan selama proses persidangan berlangsung;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari pihak Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini;
SUBSIDER
Atau, Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |