Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
527/Pdt.Bth/2025/PN Bdg Ny. YULIANA 1.PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, Tbk Cabang Tasikmalaya
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 527/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. YULIANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING, Tbk Cabang Tasikmalaya
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Bantahan  Pembantah untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Bahwa Pembantah  adalah Pembantah  yang benar yang beritikad baik : ------------------------------------------------------------------------
  3. Membatalkan Surat Penetapan jadwal  lelang yang dikeluarkan  oleh Terbantah  - II ( KPKNL ) Bandung  Nomor : 2771/2/KNL 0801/2025 : --
  4. Menyatakan Kantor KPKNL Bandung tidak berwenang melakukan lelang Eksekusi  terhadap Tanah dan Bangunan Jalan Kurdi Selatan RT/RW 006,06 Kelurahan Pelindung Hewan, Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung Jawa Barat dengan luas – 538 m2 , atas nama Pembantah dengan Sertipikat Hak Milik  (SHM) Nomor 2215 dan nomor 2216/Pelindung Hewan , karena merupakan Harta bersama yang belum dibagi : -----------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan bahwa  aplikasi lelang Internet adalah tidak sah dan harus dibatalkan karena tidak melalui Surat Kabar / Media Cetak : -----
  6. Menghukum para Terbantah ( Terbantah – I dan Terbantah – II ) untuk taat dan patuh dan mengesampingkan proses pelelangan terhadap Tanah dan Bangunan  yang terletak  di jalan Kurdi Selatan RT 006 / RW 06, Kelurahan Pelindung Hewan , Kecamatan  Astana Anyar Kota Bandung SHM Nomor: 2215 dan SHM Nomor 2216/ Pelindung Hewan : -------------------------------------------------------------------
  7.  Menghukum para Terbantah untuk membayar perkara aquo,-----------

Atau

Apabila  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya  ( ex aquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak