Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
481/Pid.Sus/2025/PN Bdg | BILLY BILYANA, S.H., M.Si | 5.ULFATUN KHASANAH Als. ULFA Binti TASDI 6.OKORO OZOEMENA PROMISE 7.EZEAMAMA NNAMDI COLLINS 8.ORJI SOMADINA STANLEY |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||
Nomor Perkara | 481/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2322.c/M.2.10/Eku.2/06/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka Terdakwa Ulfatun Khasanah Alias Ulfa Binti Tasdi, Terdakwa Okoro Ozoemena Promise, Terdakwa Ezeamama Nnamdi Collins dan Terdakwa Orji Somadina Stanley baik secara bersama-sama pada hari Jumát tanggal 13 Desember 2024 sekitar pukul 09.40 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Setia No. 52 RT.001 RW.012, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Ulfatun Khasanah Alias Ulfa Binti Tasdi, Terdakwa Okoro Ozoemena Promise, Terdakwa Ezeamama Nnamdi Collins dan Terdakwa Orji Somadina Stanley dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |