Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
580/Pid.B/2025/PN Bdg | ELI AGUSDIANI, SH, MH. | 1.AZRIEL RAMADHAN Bin AGUS EDI SUPARDI (alm) 2.TSABAT ZHILALUL HUDA ALS ABAT BIN BUDI PURWANTO 3.BAGUS ADRIYAN MUHARRAM BIN DODI TRIYANTO |
Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Terhadap Penguasa Umum | ||||
Nomor Perkara | 580/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3116.a/M.2.10/Eku.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa 1 AZRIEL RAMADHAN Bin AGUS EDI SUPARDI (Alm) bersama sama dengan terdakwa II TSABAT ZHILALUL HUDA Als ABAT Bin BUDI PURWANTO, terdakwa III BAGUS ADRIYAN MUHARRAM Bin DODI TRIYANTO dan saksi FIKRI ELIANSAH Bin NENDI MUMUD ( diajukan ke persidangan dengan berkas perkara terpisah ) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB atau atau setidak tidaknya masih dalam bulan Mei 2025 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di sekitar Jalan Dipatiukur, Cikapayang Dago Kelurahan Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili. dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, mereka yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan , yang pada pokoknya dilakukan dengan cara sebagai berikut :
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |