Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
580/Pid.B/2025/PN Bdg ELI AGUSDIANI, SH, MH. 1.AZRIEL RAMADHAN Bin AGUS EDI SUPARDI (alm)
2.TSABAT ZHILALUL HUDA ALS ABAT BIN BUDI PURWANTO
3.BAGUS ADRIYAN MUHARRAM BIN DODI TRIYANTO
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
Nomor Perkara 580/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3116.a/M.2.10/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ELI AGUSDIANI, SH, MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZRIEL RAMADHAN Bin AGUS EDI SUPARDI (alm)[Penahanan]
2TSABAT ZHILALUL HUDA ALS ABAT BIN BUDI PURWANTO[Penahanan]
3BAGUS ADRIYAN MUHARRAM BIN DODI TRIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa 1 AZRIEL RAMADHAN Bin AGUS EDI SUPARDI (Alm) bersama sama dengan  terdakwa II TSABAT ZHILALUL HUDA Als ABAT Bin BUDI PURWANTO, terdakwa III  BAGUS ADRIYAN MUHARRAM Bin DODI TRIYANTO dan saksi FIKRI ELIANSAH Bin NENDI MUMUD ( diajukan ke persidangan dengan berkas perkara terpisah ) pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira jam 16.00 WIB atau  atau setidak tidaknya masih dalam bulan Mei 2025  atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2025  bertempat di sekitar Jalan Dipatiukur, Cikapayang Dago  Kelurahan  Lebak Gede Kecamatan Coblong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada  suatu tempat tertentu  yang masih termasuk dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus  yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili.  dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, mereka yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan , yang pada pokoknya  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya