Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
297/Pid.Sus/2025/PN Bdg BIMA BRAMASTA, S.H Utun Daerobbi Bin Asep Toni Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 297/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/M.2.10/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA BRAMASTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Utun Daerobbi Bin Asep Toni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa UTUN DAEROBBI Bin ASEP TOMI pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Jalan Gasibu Kota Bandung, Jalan Cipedes atas Kota Bandung, Jalan Dr. Setiabudi Kota Bandung (kantin samping Universitas Politeknik Pariwisata NHI Bandung) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:- -----------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya